Daftar 33 Lembaga Pengelola Zakat Skala Provinsi yang Dapat Izin Kemenag
Inilah daftar 33 lembaga pengelola zakat skala provinsi yang berizin Kemenag. Simak aturan perizinan pengelolan zakat yang berlaku.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Arif Fajar Nasucha
31. LAZ Ummul Quro' Jombang, Jawa Timur
32. LAZ Yayasan Sahabat Muadz Indonesia, Sulawesi Tenggara
33. LAZ Yayasan Wakaf As'adiyah Wonomulyo, Sulawesi Barat
Baca juga: Daftar 108 Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berizin Kementerian Agama
Aturan Perizinan Pengelolaan Zakat
Seperti diketahui, tata kelola zakat di Indonesia telah diatur dalam UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Pada pasal 18 ayat (1) UU 23/2011 mengatur bahwa Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
Sementara pada ayat (2) mengatur bahwa izin hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan:
a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial;
b. berbentuk lembaga berbadan hukum;
c. mendapat rekomendasi dari Baznas;
d. memiliki pengawas syariat;
e. memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;
f. bersifat nirlaba;
g. memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan
h. bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.