Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar 33 Lembaga Pengelola Zakat Skala Provinsi yang Dapat Izin Kemenag

Inilah daftar 33 lembaga pengelola zakat skala provinsi yang berizin Kemenag. Simak aturan perizinan pengelolan zakat yang berlaku.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Daftar 33 Lembaga Pengelola Zakat Skala Provinsi yang Dapat Izin Kemenag
Instagram @kemenag_ri
Daftar 33 lembaga pengelola zakat skala provinsi yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Agama (Kemenag). Pemberian izin dilakukan sebagai upaya untuk pengamanan dana sosial keagamaan zakat, infak, dan sedekah. 

31. LAZ Ummul Quro' Jombang, Jawa Timur

32. LAZ Yayasan Sahabat Muadz Indonesia, Sulawesi Tenggara

33. LAZ Yayasan Wakaf As'adiyah Wonomulyo, Sulawesi Barat

Baca juga: Daftar 108 Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berizin Kementerian Agama

Aturan Perizinan Pengelolaan Zakat

Seperti diketahui, tata kelola zakat di Indonesia telah diatur dalam UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Pada pasal 18 ayat (1) UU 23/2011 mengatur bahwa Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.

Sementara pada ayat (2) mengatur bahwa izin hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan:

Berita Rekomendasi

a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial;

b. berbentuk lembaga berbadan hukum;

c. mendapat rekomendasi dari Baznas;

d. memiliki pengawas syariat;

e. memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;

f. bersifat nirlaba;

g. memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan

h. bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas