Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Menilai Arahan Agus Nurpatria Mengambil DVR CCTV Duren Tiga, Terbukti Salahi Wewenang

Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa arahan Agus Nurpatria untuk mengambil DVR CCTV di Duren Tiga berkaitan dengan pembuktian tindak pidana.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Jaksa Menilai Arahan Agus Nurpatria Mengambil DVR CCTV Duren Tiga, Terbukti Salahi Wewenang
Rahmat W. Nugraha
Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (27/1/2023) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa arahan Agus Nurpatria untuk mengambil DVR CCTV di Duren Tiga berkaitan dengan pembuktian tindak pidana.

Adapun pernyataan tersebut disampaikan JPU dalam sidang lanjutan agenda tuntutan terdakwa Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (27/1/2023).

"Sebagai selaku anggota Polri terdakwa mengetahui DVR CCTV di pos sekuriti komplek Polri Duren Tiga yang diambil oleh saksi Irfan Widianto atas permintaan terkait erat dengan pembuktian tindak pidana yang sedang dilakukan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Yang mana terdakwa tidak terlibat sekalipun dalam kegiatan penyelidikan tersebut," kata jaksa di persidangan.

Jaksa melanjutkan selaku anggota Polri terdakwa mengetahui pengambilan DVR CCTV tersebut dimaksudkan untuk kegiatan penyelidikan Paminal tentu saja cukup dilakukan pengambilan saja.

"Tanpa perlu dilakukan penggantian dengan DVR yang benar-benar baru yang mengakibatkan seolah-olah rekaman atas peristiwa yang terjadi pada saat tindak pidana dilakukan menjadi hilang tidak berbekas," sambungnya.

Kemudian dikatakan jaksa bahwa terdakwa mengetahui tindakan yang akan dilakukannya terhadap DVR CCTV bertentangan dengan keinginan pemilik orang yang menguasai DVR tersebut di mana DVR tersebut adalah milik warga Komplek Polri Duren Tiga.

Berita Rekomendasi

"Berdasarkan uraian di atas dapat diketahui tidak ada paksaan terhadap terdakwa yang terdapat memiliki itikad baik secara objektif sehingga dengan demikian alasan pemaaf sebagaimana dimaksud ketentuan pasal 51 ayat 2 KUHP pun tidak terpenuhi dalam perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa," tutup jaksa.

Adapun dalam persidangan Agus Nurpatria dituntut tiga tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice (OOJ) kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Agus telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran tindak pidana.

JPU menilai Agus terbukti telah memerintahkan saksi Irfan Widyanto untuk menghilangkan rekaman CCTV pos security di Komplek Polri, Duren Tiga.

Baca juga: Tuntutan Jaksa: Perintah Agus Nurpatria Ganti DVR CCTV Ingin Hilangkan Rekaman Kasus Brigadir J

Selain itu dijelaskan Jaksa, Agus juga terbukti memerintahkan saksi Irfan Widyanto untuk mengambil DVR CCTV di kediaman Ridwan Soplanit.

"Menjatuhkan kepada Agus Nurpatria Adi Purnama dengan pidana selama tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan," ucap Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (27/1/2023).

Eks Kaden A Briopaminal Div Propam Polri itu juga dituntut membayar denda oleh JPU sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan," jelas Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa menilai bahwa Agus Nurpatria melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan Terdakwa Agus Nurpatria telah terbukti dan bersalah, melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan. Tindakan yang berakibat terganggunya system elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas