Jaksa Minta Majelis Hakim PN Jaksel Tolak Seluruh Nota Pembelaan Terdakwa Kuat Maruf, Ini Alasannya
JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi dari kubu terdakwa Kuat Maruf.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
Tak hanya itu, jaksa juga menyatakan menolak seluruh argumentasi tim kuasa hukum dalam pleidoinya.
Sebab, menurut jaksa serangkaian fakta yang dikemukakan oleh tim kuasa hukum hanya fakta semu dan parsial, yang diperoleh dari keterangan para saksi dan ahli yang hanya mendukung argumentasi mereka.
Jaksa beranggapan, jika tim kuasa hukum menguraikan seluruh fakta persidangan secara utuh maka, diyakini akan terungkap keterlibatan Kuat Maruf dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
"Karena dengan menguraikan fakta persidangan secara komprehensif, kita akan dapat melihat bagaimana rapi dan terstrukturnya tindakan terdakwa Kuat Maruf dalam rangkaian turut serta merencanakan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.
Baca juga: Poin-poin Penting Pembelaan Ricky Rizal-Kuat Maruf: Imajinasi Perselingkuhan hingga Uang Tutup Mulut
Dalam pleidoi yang dibacakan pada sidang, Selasa (24/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terdakwa Kuat Ma'ruf mengaku kekurangannya yang tidak mudah tanggap dalam memahami sesuatu.
Bahkan, Kuat Maruf mengaku kalau dirinya bodoh sehingga dapat dengan mudah dimanfaatkan oleh orang lain.
"Saya akui yang mulia saya ini bodoh, saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard," kata Kuat Maruf dalam persidangan, Selasa (24/1/2023).
Kendati begitu, Kuat Maruf secara yakin menyatakan kalau dirinya bukanlah pribadi yang tega dan sadis.
Dengan demikian kata Kuat, tuduhan atau dakwaan jaksa terhadap dirinya atas perkara ini hanya membuat dirinya bingung dan tidak mengerti.
"Demi Allah saya bukan orang sadis tega dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," tukas Kuat Maruf.