Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Minta Majelis Hakim PN Jaksel Tolak Seluruh Nota Pembelaan Terdakwa Kuat Maruf, Ini Alasannya

JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi dari kubu terdakwa Kuat Maruf.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jaksa Minta Majelis Hakim PN Jaksel Tolak Seluruh Nota Pembelaan Terdakwa Kuat Maruf, Ini Alasannya
tangkap layar KompasTV
JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi dari kubu terdakwa Kuat Maruf. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi dari kubu terdakwa Kuat Maruf.

Hal itu diungkap jaksa dalam replik atau balasan atas pleidoi kubu Kuat Maruf terhadap tuntutan 8 tahun penjara dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Jaksa menilai, nota pembelaan dari kubu Kuat Maruf tidak memiliki dasar yuridis yang kuat, dan tidak sama sekali menyentuh pokok perkara.

"Uraian-uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim JPU," kata jaksa dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Baca juga: Jaksa Menilai Nota Pembelaan Kuat Maruf Hanya Sebuah Curahan Hati Tanpa Berdasar pada Pokok Perkara

Atas hal itu, jaksa berpendapat kalau seluruh nota pembelaan dari Kuat Maruf beserta tim kuasa hukumnya harus dikesampingkan alias ditolak.

"Berdasarkan keseluruhan uraian terebut di atas kami tim JPU dalam perkara ini berpendapat bahwa pleidoi tim PH harus dikesampingkan," ujar jaksa.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak pleidoi dari kubu Kuat Maruf yang meminta dibebaskan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa meminta agar hakim mengesampingkan pleidoi dari kubu Kuat Maruf. Selain itu, Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan putusan sesuai tuntutan JPU.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas JPU memohon ke majelis hakim yang periksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi dari tim kuasa hukum terdakwa Kuat Maruf. Lalu, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan tanggal 16 Januari 2023," kata jaksa.

Nota Pembelaan Hanya Sebuah Curahan Hati

Diberitakan, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai nota pembelaan atau pleidoi yang dilayangkan terdakwa Kuat Maruf hanyalah sebuah curahan hati yang tanpa berdasar pada pokok perkara.

Baca juga: Jaksa Bacakan Replik Terkait Pleidoi Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Bripka RR Hari ini

Pernyataan itu diungkap jaksa dalam sidang pembacaan replik atau balasan atas pleidoi terdakwa Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Pada kesempatan ini kami tidak akan secara spesifik mengenai pleiodoi dari terdakwa Kuat Ma’ruf karena sifatnya hanya sebagai curahan hati yang sama sekali tidak menyentuh pembuktian pokok perkara," kata jaksa dalam sidang, Jumat (27/1/2023).

Tak hanya itu, jaksa juga menyatakan menolak seluruh argumentasi tim kuasa hukum dalam pleidoinya.

Sebab, menurut jaksa serangkaian fakta yang dikemukakan oleh tim kuasa hukum hanya fakta semu dan parsial, yang diperoleh dari keterangan para saksi dan ahli yang hanya mendukung argumentasi mereka.

Jaksa beranggapan, jika tim kuasa hukum menguraikan seluruh fakta persidangan secara utuh maka, diyakini akan terungkap keterlibatan Kuat Maruf dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

"Karena dengan menguraikan fakta persidangan secara komprehensif, kita akan dapat melihat bagaimana rapi dan terstrukturnya tindakan terdakwa Kuat Maruf dalam rangkaian turut serta merencanakan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.

Baca juga: Poin-poin Penting Pembelaan Ricky Rizal-Kuat Maruf: Imajinasi Perselingkuhan hingga Uang Tutup Mulut

Dalam pleidoi yang dibacakan pada sidang, Selasa (24/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terdakwa Kuat Ma'ruf mengaku kekurangannya yang tidak mudah tanggap dalam memahami sesuatu.

Bahkan, Kuat Maruf mengaku kalau dirinya bodoh sehingga dapat dengan mudah dimanfaatkan oleh orang lain.

"Saya akui yang mulia saya ini bodoh, saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard," kata Kuat Maruf dalam persidangan, Selasa (24/1/2023).

Kendati begitu, Kuat Maruf secara yakin menyatakan kalau dirinya bukanlah pribadi yang tega dan sadis.

Dengan demikian kata Kuat, tuduhan atau dakwaan jaksa terhadap dirinya atas perkara ini hanya membuat dirinya bingung dan tidak mengerti.

"Demi Allah saya bukan orang sadis tega dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," tukas Kuat Maruf.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas