Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa: Pleidoi Terdakwa Kuat Maruf Hanya Curahan Hati, Tidak Sentuh Pokok Perkara

JPU nilai pleidoi terdakwa Kuat Maruf hanya bersifat curahan hati, tak sama sekali menyentuh pokok perkara.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jaksa: Pleidoi Terdakwa Kuat Maruf Hanya Curahan Hati, Tidak Sentuh Pokok Perkara
Tangkap Layar Kompas Tv dan WartaKota
Momen Kuat Maruf Mengusap Air Mata, momen tersebut tertangkap kamera sesaat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan penjara terhadap Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jaksel. JPU nilai pleidoi terdakwa Kuat Maruf hanya bersifat curahan hati, tak sama sekali menyentuh pokok perkara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan pleidoi terdakwa Kuat Maruf hanya bersifat curahan hati.

Pleidoi pribadi Kuat disebut tak sama sekali menyentuh pokok perkara.

Hal itu diungkap jaksa dalam sidang pembacaan replik terhadap terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 27 Januari 2023.

"Pada kesempatan kami tidak akan secara spesifik membahas mengenai pleidoi dari terdakwa kuat Maruf. Karena sifatnya hanya sebagai curahan hati yg samsek tidak sentuh pembuktian pokok perkara yang kita sidangkan ini," kata Jaksa saat membacakan replik atas pleidoi terdakwa Kuat Maruf.

Jaksa juga menilai bahwa pleidoi tim penasihat hukum Kuat Maruf semakin memperkuat pendirian dan keyakinan JPU atas surat tuntutan yang telah dibacakan dalam persidangan pada Senin 16 Januari 2023.

Jaksa menjelaskan pleidoi tim penasihat hukum Kuat Maruf didasarkan pada penilaian yang objektif untuk membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum terhadap perbuatan yang telah dilakukan terdakwa.

Karena itu, hal tersebut akan dibuktikan kembali oleh tim JPU.

Berita Rekomendasi

"Pada intinya kami selaku tim JPU menolak dan membantah seluruh argumentasi dari tim penasihat hukum dalam pleidoinya. Dikarenakan fakta yang dikemukakan merupakan fakta yang semu dan parsial yang diperoleh dari keterangan para saksi dan ahli yang hanya mdukubg argumentasi mereka saja. Sehingga keterangan di dalam pleidoi itu tidaklah gambaran fakta yang sebenarnya terjadi," jelas Jaksa.

Baca juga: Perbandingan Pembelaan Richard Eliezer Vs Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Kuat Maruf & Ricky Rizal

Dijelaskan Jaksa, apabila tim kuasa hukum Kuat Maruf menguraikan seluruh fakta persidangan secara utuh, maka dapat terlihat suatu kenyataan yang bertolak belakang.

Sebab, pleidoi tim kuasa hukum Kuat Maruf menunjukkan ada turut serta Kuat Maruf dalam pembunuhan yang telah direncanakan terlebih dahulu.

"Dengan uraikan fakta persidangan secara komprehensif kita akan dapat lihat bagaimana rapih dan terstrukturnya tindakan Kuat Marif dalam rangkaian turut serta merencanakan pembunuhan terhadap korban Yosua," ungkap Jaksa.

"Dengan menguraikan rangkaian kata persidangan secara utuh kita semua diharapkan dapat mendalami penderitaan korban Yosua yang ditembak menggunakan senpi pada 8 Juli 2022 di kediaman saksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga," tukasnya.

Baca juga: Dalam Pleidoi, Kuasa Hukum Kuat Maruf Minta Hakim Vonis Bebas Kliennya

Diberitakan sebelumnya, Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf mengaku terus dituduh turut ikut merencanakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bahkan, dia juga dituduh berselingkuh dengan Putri Candrawathi.

Kuat Maruf pun mengeluhkan dengan berbagai tuduhan yang terus menerpa dirinya.

Padahal, Kuat mengklaim tidak pernah melakukan tindakan tersebut.

"Saya sudah ditahan kurang lebih 5 bulan dan selama itu juga saya sudah dituduh sebagai orang yang ikut merencanakan pembunuhan kepada almarahum Yosua. Bahkan yang lebih parah di media sosial saya dituduh berselingkuh dengan Ibu Putri," kata Kuat Maruf dalam agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023). 

Irwan Irawan mengatakan bahwa tuntutan JPU soal hukuman delapan tahun penjara yang dijatuhkan kepada keliennya, Kuat Maruf cukup berat.
Irwan Irawan mengatakan bahwa tuntutan JPU soal hukuman delapan tahun penjara yang dijatuhkan kepada keliennya, Kuat Maruf cukup berat. (Kolase Tribunnews)

Kuat menuturkan bahwa pihaknya tak percaya kejadian ini terus menerpa keluarganya. Apalagi, kasus ini telah membuat anak dan istrinya terpukul.

"Yang mulia yang saya hormati saya sangat bingung dan tidak percaya atas kejadian ini, karena bagaimanapun juga saya punya anak dan istri, yang pastinya berdampak pada mereka," jelas Kuat Maruf.

Lebih lanjut, Kuat menambahkan dirinya memahami bukanlah orang yang tak memiliki intelektual yang tinggi dalam menjawab pertanyaan di persidangan. Namun, hal itu bukan berarti dirinya merupakan orang yang tidak jujur.

"Apakah karena saya sulit memahami yang ditanyakan kepada saya. Maka membuktikan saya ikut merencanakan pembunuhan kepada almarhum Yosua? apakah karena saya menjawab tidak sesuai kemauan yang bertanya maka membuat saya dianggap berbohong dan tidak jujur?," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas