Keluarga Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan Tolak Mediasi, Sang Ibu: Saya Mau Bertemu, di Pengadilan
Keluarga dari mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah menolak mediasi, hanya mau bertemu di pengadilan.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dikumpulkan oleh penyidik, maka Eko tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: 5 Fakta Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka: Ditabrak Pensiunan Polisi, Dianggap Lalai
"Pak Eko ini berdasarkan keterangan saksi tak bisa dijadikan sebagai tersangka," ujarnya
Dalam hal ini, Hasya lah yang dianggap lalai berkendara hingga menyebabkan nyawanya melayang.
"Kenapa dijadikan tersangka ini, dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri, karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," ucapnya.
Minta Pihak Polisi Lakukan Pemeriksaan Kasus Sesuai SOP
Kuasa Hukum Keluarga Hasya, Gita Paulina meminta pihak kepolisian melakukan pemeriksaan kasus sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kami prinsipnya cuma satu, dilakukan SOP (standar operasional prosedur) yang ada," kata Gita, Jumat (27/1/2023).
"Ya harus diperiksa. Biarkan pengadilan yang akan memutuskan apakah perkara ini cukup untuk memberikan hukuman kepada pelaku," imbuhnya.
Baca juga: Lalai Berkendara Jadi Alasan Polisi Jadikan Mahasiswa UI Sebagai Tersangka
Kemudian, Gita menanyakan terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian atas kasus Hasya.
"Makanya saya tanya ini lanjutannya, apakah polisi memeriksa ada tindakan bahwa Hasya terlindas?" tanya Gita.
"Ada tindakan dimana Hasya sekarat, tidak ditolong," sambungnya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda Shakti/Ibriza Fasti Ifhami)