Keluarga Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan Tolak Mediasi, Sang Ibu: Saya Mau Bertemu, di Pengadilan
Keluarga dari mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah menolak mediasi, hanya mau bertemu di pengadilan.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Keluarga dari mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Syaputra yang menjadi korban insiden kecelakaan diduga tertabrak pensiunan polisi AKBP Eko Setia Budi Wahono menolak mediasi.
Diketahui sebelumnya bahwa mendiang Hasya Atallah tewas diduga ditabrak purnawirawan polisi, di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 silam.
Ibu korban, Ira mengatakan bahwa pihak kepolisian mengusahakan agar pihak keluarga korban dan Eko Setia agar berdamai.
Namun, pihak keluarga Hasya menolak bertemu dengan Eko Setia.
"Dari kepolisian sih bilang ibu bapak mau bertemu nggak, saya tidak."
"Saya bilang, saya mau bertemu tetapi di pengadilan," ungkap Ira, sesuai tayangan YouTube Kompas TV, Jumat (27/1/2023).
Baca juga: Mahasiswa UI Tewas dan Jadi Tersangka, Polisi Persilakan Keluarga Tempuh Praperadilan
Ira menyampaikan, bahwa untuk proses hukum yang ada, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pengacara.
Pihaknya, kata Ira hanya tinggal menunggu update yang pengacara sampaikan nantinya.
"Kalau dari kami sendiri, kami keluarga, dari kami orangtua, kami akan berjuang sampai titik darah penghabisan kami diduga pelaku itu mendapatkan hukuman yang setimpal karena sudah menghilangkan nyawa anak kami," kata Ira.
Baca juga: Polri Ungkap Alasan Pensiunan Polisi Tak Jadi Tersangka dalam Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswa UI
Ira sendiri pun juga mengaku bahwa pihak dari Eko tidak ada komunikasi dengan keluarganya.
"Sejauh ini nggak ada ya untuk komunikasi yang berarti nggak ada," ucap Ira.
Alasan Eko Setia Tidak Jadi Tersangka
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan bahwa pada saat kejadian, Eko berada di jalur yang benar.
"Karena hak utama jalan (milik) Pak Eko. Jadi dia (Eko) tidak merampas hak jalan orang lain. Karena berada di lajurnya dan jalannya seusai ukurannya, berada di hak utama jalannya," kata Latif, Jumat (27/1/2023).
Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dikumpulkan oleh penyidik, maka Eko tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: 5 Fakta Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka: Ditabrak Pensiunan Polisi, Dianggap Lalai
"Pak Eko ini berdasarkan keterangan saksi tak bisa dijadikan sebagai tersangka," ujarnya
Dalam hal ini, Hasya lah yang dianggap lalai berkendara hingga menyebabkan nyawanya melayang.
"Kenapa dijadikan tersangka ini, dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri, karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," ucapnya.
Minta Pihak Polisi Lakukan Pemeriksaan Kasus Sesuai SOP
Kuasa Hukum Keluarga Hasya, Gita Paulina meminta pihak kepolisian melakukan pemeriksaan kasus sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kami prinsipnya cuma satu, dilakukan SOP (standar operasional prosedur) yang ada," kata Gita, Jumat (27/1/2023).
"Ya harus diperiksa. Biarkan pengadilan yang akan memutuskan apakah perkara ini cukup untuk memberikan hukuman kepada pelaku," imbuhnya.
Baca juga: Lalai Berkendara Jadi Alasan Polisi Jadikan Mahasiswa UI Sebagai Tersangka
Kemudian, Gita menanyakan terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian atas kasus Hasya.
"Makanya saya tanya ini lanjutannya, apakah polisi memeriksa ada tindakan bahwa Hasya terlindas?" tanya Gita.
"Ada tindakan dimana Hasya sekarat, tidak ditolong," sambungnya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda Shakti/Ibriza Fasti Ifhami)