Pakar Sebut Vonis Lepas 2 Terdakwa KSP Indosurya Gerus Kepercayaan Publik
Yenti pun meragukan keputusan hakim yang menyatakan perbuatan Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria bukan pidana
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Daryono
Nilai itu, menjadikan Indosurya sebagai kasus dengan nilai penggelapan terbesar di Indonesia.
Dua petinggi KSP Indosurya menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana divonis lepas oleh majelis hakim.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR Soroti Keputusan Hakim soal Perkara KSP Indosurya, Dorong Eksaminasi
Para petinggi yang divonis lepas itu adalah Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria.
June divonis lepas lebih dulu pada Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN Jakarta Barat).
Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum.
Hak-hak June juga dipulihkan.
Kemudian, Henry juga divonis lepas oleh PN Jakbar pada Selasa (24/1/2023).
Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," kata Hakim Ketua Syafrudin Ainor.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.