Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pleidoi Ricky Rizal Disebut Tak Berdasar, Jaksa: Mohon Majelis Hakim Kesampingkan Pembelaan Terdakwa

Dalam repliknya, jaksa menyatakan nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan kubu Bripka RR tidak berdasarkan hukum.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pleidoi Ricky Rizal Disebut Tak Berdasar, Jaksa: Mohon Majelis Hakim Kesampingkan Pembelaan Terdakwa
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ricky Rizal. Dalam repliknya, jaksa menyatakan nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan kubu Bripka RR tidak berdasarkan hukum. 

Sebab, saat itu, dirinya mengaku masih berada di mobil sedangkan Brigadir J sudah masuk ke dalam rumah Duren Tiga.

"Saya tidak mempunyai penglihatan super yang mampu menembus pagar rumah untuk memastikan keberadaan Almarhum Nopriansyah Yosua Hutabarat sementara saya berada di dalam mobil," tukasnya.

Sebagai informasi, Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR.

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Senin (16/1/2023), Ricky Rizal dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara.

"Memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Ricky Rizal alias Bripka RR bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

BERITA REKOMENDASI

"Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP," kata jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas