Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosialisasikan UU TPKS, Otto Hasibuan: Hak Asasi Manusia Harus Diproteksi oleh Negara

Peradi dan UKI menghelat seminar nasional bertajuk “Proteksi Diri dari Predator Seksual“ secara hybrid.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sosialisasikan UU TPKS, Otto Hasibuan: Hak Asasi Manusia Harus Diproteksi oleh Negara
ist
Seminar nasional bertajuk “Proteksi Diri dari Predator Seksual“ secara hybrid di Jakarta, Kamis (26/1/2023). 

Ia mengungkapkan, sesuai hasil survei pengalaman hidup perempuan nasional tahun 2021 bahwa kekerasan fisik dan atau seksual yang dilakukan pasangan dan selain pasangan selama hidupnya masih dialami oleh sekitar 1 dari 4 perempuan usia 15-64 tahun.

“Bahkan prevalensi kekerasan seksual oleh selain pasangan dalam setahun terakhir meningkat dari 4,7 persen pada 2016 menjadi 5,2% pada tahun 2021,” ujarnya.

Sedangkan berdasarkan hasil survei nasional pengalaman hidup anak dan remaja tahun 2021, yakni 4 dari 100 anak laki-laki usia 13–17 tahun di perkotaan, pernah mengalami kekerasan seksual dalam bentuk kontak maupun nonkontak di sepanjang hidupnya. Sementara di perdesaan, prevalensinya sebanyak 3 dari 100 anak laki-laki.

“Bagi anak perempuan yang tinggal, baik di perkotaan bahkan perdesaan, prevalensinya bahkan 2 kali lipatnya anak laki-laki, yaitu 8 dari 100,” katanya.

Menurutnya, angka itu merupakan fenomena gunung es, yakni jumah korban dan kasus kekerasan seksual yang sebenarnya terjadi jauh lebih tinggi daripada yang dilaporkan.

“Keadaan ini harus menjadi perhatian kita semua karena dampak yang ditimbulkan kepada korban mengakibatkan penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, dan juga sosial,” katanya.

Lahirnya UU 12 Tahun 2022 tentang TPKS, lanjut Bintang, merupakan suatu bukti bahwa negara sangat berupaya melindungi rakyatnya.

Berita Rekomendasi

Ia berharap semua mengawal implementasi UU tersebut demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari tindak kekerasan seksual.

“Pembaruan hukum ini memiliki tujuan mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban,” katanya.

Kemudian, lanjut dia, melaksanakan penegakan hukum, merehabilitasi korban, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, dan menjamin tidak berulangnya kekerasan seksual.

Seperti diketahui, UU TPKS adalah undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Adanya UU ini, harapannya bisa melindungi korban kekerasan seksual.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas