Teror di Rumah Wahidin Halim Dilaporkan ke Polisi, 20 Ekor Ular Kobra dan CCTV Jadi Barang Bukti
Satu hari setelah aksi teror, Wahidin Halim buat laporan polisi di Polres Metro Tangerang Kota, sekarung ular hingga rekaman CCTV jadi barang bukti.
Penulis: Theresia Felisiani
Selama menjalani pemeriksaan, kata Rasyid, polisi menyatakan ada pelanggaran Pasal 338 KUHP yang dilakukan pelaku aksi teror tersebut.
Aksi teror pelemparan ular Kobra dinilai termasuk dalam percobaan pembunuhan menghilangkan nyawa seseorang.
"Tadi pihak kepolisian menyatakan ada Pasal 338 karena percobaan yang membahayakan," kata dia.
20 Ular Korban dan Rekaman CCTV Jadi Barang Bukti
Saat laporan ke polisi, Wahidin Halim memberikan beberapa alat bukti untuk memperkuat laporan.
Alat bukti tersebut berupa 20 ular kobra hitam dalam karung dan rekaman kamera CCTV yang menunjukkan aksi pelaku teror.
Kuasa hukum Gubernur Banten 2017-2022 itu tiba di Mapolres Metro Tangerang Kota pukul 14.30 WIB.
Dia datang bersama Robby, petugas keamanan yang pertama kali melihat karung hijau berisi puluhan ular Kobra tersebut.
Rasyid menyambut baik tindakan pihak kepolisian yang menyatakan Pasal 338 KUHP dalam perkara tersebut.
Baca juga: Polres Metro Tangerang Kota Sambangi Kediaman Mantan Gubernur Banten Terkait Dugaan Teror Ular Kobra
Menurutnya, aksi teror itu sangat serius dan berbahaya.
Alasannya, ular yang menjadi alat teror merupakan jenis mematikan yakni kobra hitam.
Cara pelaku melakukan teror dengan melempar karung berisi puluhan ular tanpa diikat atau terkunci apa pun sangat membahayakan.
"Oleh karena itu, kami ingin membuka perkara ini secara terang benderang dan memberi peluang polisi untuk bekerja sebaik-baiknya sampai ketemu nanti pelakunya," ujar Rasyid Hidayat.
Usut Teror Ular Kobra di Rumah Wahidin Halim, Polisi Lakukan Olah TKP
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.