Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tindakan Mengamankan CCTV Jadi Pertimbangan Memberatkan Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara

Tuntutan itu dilayangkan JPU dengan mempertimbangkan beberapa poin yang memeberatkan dan meringankan bagi terdakwa.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tindakan Mengamankan CCTV Jadi Pertimbangan Memberatkan Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Chuck Putranto dalam sidang pembacaan tuntutan pada Jumat (27/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa obstructon of justice atau perintanan penyidkan kasus kematian Brigadir J, Chuck Putranto telah dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penunutut umum (JPU).

Tuntutan itu dilayangkan JPU dengan mempertimbangkan beberapa poin yang memeberatkan dan meringankan bagi terdakwa.

Dalam hal yang memberatkan, Chuck Putranto dianggap telah turut serta dalam merintangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Perintangan itu dilakukannya dengan mengambil dan menyimpan DVR CCTV di kompleks Duren Tiga.
"Terdakwa menyadari betul bahwa tindakannya turut serta dan tanpa izin mengganti, mengambil, dan menyimpan DVR CCTV di pos security yang berlokasi di Kompleks Polri Duren Tiga berdasarkan atas perintah yang tidak sah," kata jaksa penuntut umum dalam sidang agenda penuntutan terhadap Chuck Putranto pada Jumat (27/1/2023).

Kemudian jaksa juga mempertimbangkan posisi Chuck Putranto sebagai perwira polisi semestinya mencegah tindakan Irfan Widyanto mengambl DVR CCTV.

Namun Chuck justru melakukan tindakan sebaliknya.

BERITA REKOMENDASI

"Bukan malah turut serta dalam melakukan tindakan mengambil, mengganti dan menyimpan DVR CCTV tersebut kedalam mobil Inova milik terdakwa," ujar jaksa.

Baca juga: BREAKING NEWS: Chuck Putranto Mantan Staf Pribadi Ferdy Sambo Dituntut 2 Tahun Penjara

Kemudian perbuatan Chuck yang menyerahkan DVR CCTV kepada Baiquni Wibowo juga menjadi pertimbangan memberatkan dalam tuntutannya.

"Bahwa tindakan terdakwa yang turut serta mengambil dan menyimpan DVR CCTV Perumahan Polri Duren Tiga Jakarta Selatan untuk selanjutnya menyerahkan kepada saksi Baiquni Wibowo megakibatkan terganggunya sistem elektronik."

Sebelumnya, Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Tuntutan itu dilayangkan tim JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara," ujar jaksa dalam persidangan.

Tak hanya itu, Chuck Putranto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Chuck Putranto bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

JPU pun menyimpulkan bahwa Chuck Putranto terbukti melanggar Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengakibatkan sistem elektronik tidak berjalan sebagaimana mestinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," katanya.

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Chuck Putranto bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut agar supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili, memutuskan menyatakan terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik," ujar jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas