Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi IX DPR Minta Pemerintah Bertanggung Jawab soal Kasus Gagal Ginjal Akut

Anggota Komisi IX DPR RI, Alifudin meminta pemerintah bertanggung jawab atas korban ratusan anak akibat gagal ginjal akut.

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Anggota Komisi IX DPR Minta Pemerintah Bertanggung Jawab soal Kasus Gagal Ginjal Akut
pks.id
Anggota Komisi IX DPR RI, Alifudin 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan perusahaan farmasi dinilai bertanggung jawab atas korban ratusan anak akibat gagal ginjal akut.

Anggota Komisi IX DPR RI, Alifudin, mengatakan tanggung jawab itu berupa bantuan terhadap korban dengan memastikan pelayanan pengobatan terpenuhi.




Dia mengingatkan pemerintah bahwa ada ratusan anak meninggal dunia akibat kasus gagal ginjal akut.

"Anak-anak itu meninggal setelah mengonsumsi obat sirup yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG)," kata Alifudin dalam keterangannya, Jumat (27/1/2023).

Legislator PKS itu meminta pertanggungjawaban pemerintah harus tepat sasaran kepada keluarga korban.

"Pertanggungjawaban pemerintah juga harus berdasarkan data yang sesuai, harapannya pemerintah bisa memberikan bantuan kerugian materil maupun imaterial terhadap korban," ujarnya.

BERITA TERKAIT

Dia juga meminta pemerintah melakukan evaluasi serta pengawasan yang ketat terhadap perusahaan farmasi produksi obat.

Menurutnya, hal ini perlu disampaikan karena Komisi IX juga sudah menggelar audiensi bersama keluarga korban gagal ginjal akut beberapa waktu lalu.

"Terkait penegakan hukum, pemerintah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyelesaikan kasus dan menghukum pelaku," kata dia.

Alifudin menyoroti proses hukum terhadap pelaku masih belum sampai tahapan penahanan.

"Tersangka baru itu berinisial AR selaku Direktur CV Samudera Chemical. Adapun tersangka pertama adalah E selaku bos perusahaan tersebut. Meski Mabes Polri telah menetapkan keduanya sebagai tersangka, sampai saat ini mereka belum ditahan," tambah Alifudin.

Baca juga: Berkas Perkara Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak akan Dilimpahkan ke Kejaksaan Besok

Keberadaan kedua tersangka itu belum diketahui dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor B/12163/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama E dan B/16164/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama AR.

"Pemerintah dengan seluruh jajaran aparat penegak hukum bersama-sama menindak para pelaku," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas