Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begini Reaksi Sang Ibu Saat Tahu Kasus Anaknya yang Tewas Ditabrak Purnawirawan, Di-SP3 Polisi

Ira mengaku kaget saat menerima surat SP3 beberapa hari setelah, 100 hari meninggalnya Hasya sebenarnya jatuh pada tanggal 14 Januari 2023.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Begini Reaksi Sang Ibu Saat Tahu Kasus Anaknya yang Tewas Ditabrak Purnawirawan, Di-SP3 Polisi
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ibu dari Hasya, Ira, di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023). (Ibriza) 

Dengan kejadian tersebut, polisi pun menetapkan Hasya sebagai tersangka meski meninggal dunia.

Sebelumnya, Hasya Atallah Saputra yang tewas diduga ditabrak oleh pensiunan polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, justru ditetapkan sebagai tersangka.

Tim Advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari, mengonfirmasi kabar tersebut.

"Iya, saya anggota tim advokasi kasus ini mengonfirmasi almarhum Hasya ditetapkan sebagai tersangka," kata Indira.

Kuasa hukum dan keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.

Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Mahasiswa UI Minta Kepolisian Lakukan Pemeriksaan Terkait Kecelakaan Sesuai SOP

Dalam SP2HP itu terlampir surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.

"SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," ucap Indira.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas