Isi Lengkap Pleidoi Richard Eliezer: 'Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?
Bharada E berharap majelis hakim PN Jaksel dapat menjatuhkan putusan yang ringan atas perkara yang menjeratnya akibat mematuhi perintah atasan.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum.
Nota pembelaan itu diberi judul oleh Bharada E 'Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?'.
Pembacaan nota pembelaan itu sendiri dibacakan Bharada E, dalam sidang Rabu (25/1/2023) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hadir di persidangan dengan mengenakan pakaian kemeja berwarna hitam serta celana berwarna cream.
Baca juga: Tangan Bergetar, Luapkan Sedih, Marah hingga Kecewa, Begini Ekspresi Richard Eliezer Baca Pembelaan
Wajahnya juga ditutup dengan masker berwarna hitam.
Richard terlihat menenteng dua buah berkas yang dimasukkan ke dalam map berwarna merah serta berwarna cokelat.
Wajahnya tampak menunduk sesaat sebelum sidang pledoi terhadap dirinya dimulai.
Saat itu, Bharada E juga terlihat memejamkan mata dan mengepal kedua tangannya saat sebelum persidangan dimulai.
Di pembuka pledoinya, Bharada E menyampaikan permohonan maaf kepada ayah dan ibunya atas peristiwa yang terjadi.
Dia juga menyampaikan hal itu kepada keluarga besar Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Suaranya juga terdengar bergetar sambil membaca satu per satu kata yang dituangkan dalam sebuah kertas.
Ia berpegang teguh pada kejujurannya. Kejujuran yang diyakini akan membawanya pada keadilan.
"Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran. Saya akan tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala-galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya," kata Bharada Eliezer.
Baca juga: Pengacara Minta Hakim Putus Bebas Richard Eliezer di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Dengan pleidoinya tersebut, Bharada E berharap majelis hakim PN Jakarta Selatan dapat menjatuhkan putusan yang ringan atas perkara yang menjeratnya akibat mematuhi perintah atasan.