Isi Lengkap Pleidoi Richard Eliezer: 'Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?
Bharada E berharap majelis hakim PN Jaksel dapat menjatuhkan putusan yang ringan atas perkara yang menjeratnya akibat mematuhi perintah atasan.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
Di mana cita-cita saya hampir tercapai menjadi seorang Prajurit Brimob untuk mengabdi kepada Negara dapat saya wujudkan, kemudian saya menjalankan Pendidikan di Watu Kosek-Jawa Timur, 30 Juni 2019.
Saya meninggalkan kota kelahiran saya dari Manado ke Jawa Timur dengan membawa bekal sisa tabungan saya sebagai seorang sopir.
Sebelum saya merantau ke Watu Kosek, saya ingat sebelum saya pergi di Bandara saya berkata "Ma, saya sudah mau mengikuti pendidikan, Mama saya, dengan bangga sambil menangis memberi saya semangat dan doa, sayapun menangis menjawab "akan menjalankan pendidikan dengan baik agar Papa Mama bangga”.
Saat itu Papa saya masih bekerja sebagai seorang sopir dan Mama saya seorang ibu rumah tangga yang menjalankan kegiatan sosial di gereja.
Setelah menjalankan pendidikan, penugasan pertama saya Satgas Operasi Timombala Poso selama 7 bulan dari Maret sampai Oktober 2020 sebagai navigasi darat.
Kemudian penugasan berikutnya di Manokwari-Papua Barat menjadi tim pengamanan Pilkada pada Desember 2020.
Kemudian penugasan SAR evakuasi Sriwijaya Air SJ182 pada Januari 2021 dan saya bertugas di Cikeas - Jawa Barat di Resimen 1 Pelopor Januari hingga Agustus 2021, dan aktif mengikuti kegiatan sosial di kesatuan Resimen 1 Pelopor juga menjadi gitaris di Gereja Resimen 1 Pelopor.
Dan bulan September 2021 saya dipercaya menjadi pelatih Vertical Rescue Resimen 1 Pelopor untuk melatih anggota untuk kesiapan menjadi Tim SAR jika diperlukan, September hingga November 2021 dan pada tanggal 30 November 2021 saya di panggil ke Mako Brimob.
Terpilih menjadi Driver Pak Ferdy Sambo yang saat itu menjabat menjadi Kadiv Propam.
Saya tidak pernah menduga apalagi mengharapkan atas peristiwa yang sekarang menimpa diri saya, di masa awal-awal pengabdian saya, atas kecintaan saya terhadap Negara, dan kesetiaan kepada Polri khususnya Korps Brimob, saya di pilih menjadi ajudan yang dimana tugas saya menjaga dan mengawal atasan.
Di usia saya ini, tidak pernah terpikirkan ternyata oleh atasan di mana saya bekerja memberikan pengabdian, kepada seorang Jenderal berpangkat bintang dua yang sangat saya percaya dan hormati, dimana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya.
Ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan, bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai, malahan saya dimusuhi.
Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya, namun saya berusaha tegar.
Saya diajarkan dalam kesatuan saya untuk; Tak pernah berkhianat, korbankan jiwa raga untuk Negara, Hanya berserah pada kehendak Tuhan,
"Nugraha Caknati Yana Utama, Setia pada Ibu Pertiwi."
Bahwa ikrar dan janji setia terhadap Negara dan pimpinan akan terus terpatri dalam hati saya, atas apa yang terjadi pada diri saya saat ini menjadi suatu pembelajaran penting dalam kehidupan saya, dalam pendewasaan diri. Kiranya Tuhan menolong saya.
Izinkanlah saya mengutip satu ayat Alkitab yang orang tua saya selalu ingatkan kepada saya saat kami sedang sedih dan lemah yang menjadi kekuatan saya,
Mazmur 34 ; 19 “Sebab Tuhan dekat dengan orang yang patah hatinya, dan Ia menyelamatkan orang-orang yang remuk jiwanya”, saya yakin kesetiaan saya ini bernilai dimata Tuhan.
Sebagai seorang Brimob yang latar belakangnya adalah para militer, saya dididik untuk taat dan patuh serta tidak mempertanyakan perintah atasan saya apabila ada yang menganggap ketaatan dan kepatuhan saya “membabi buta”, maka siang hari ini, saya menyerahkan kepada kebijaksanaan Majelis Hakim.
Pada akhirnya, perkenankan saya mengucapkan banyak terima kasih khususnya kepada Bapak Presiden Joko Widodo, Bapak Menkopolhukam Mahfud MD, Pimpinan Polri, yaitu Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Bapak Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono, Bapak Kabareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto, Bapak Komandan Korps Brimob Komisaris Jenderal Anang Revandoko yang juga telah saya anggap seperti orang tua saya sendiri, rekan-rekan dan senior yang tidak bisa saya sebutkan satu-persatu, yang telah memberikan dukungan serta masih memberikan kepercayaan kepada saya untuk dapat mengungkap kebenaran.
Terima kasih juga kepada LPSK yang telah mendampingi dan memberikan perlindungan kepada saya hingga saat ini, dan tidak lupa kepada seluruh masyarakat Indonesia yang selalu memberikan dukungan dan doa kepada saya.
Kiranya Tuhan senantiasa mencurahkan berkatNya kepada kita semua.
Yang Mulia Ketua dan anggota Majelis Hakim,
Yang Terhormat Jaksa Penuntut Umum,
Tim Penasehat Hukum dan Para hadirin yang saya hormati.
Sebagai penutup, saya memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis hakim sudilah kiranya menerima pembelaan saya ini.
Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran?
Saya akan tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya.
Bahwa sekalipun demikian, apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan ternyata berpendapat lain, maka saya hanya dapat memohon kiranya memberikan Putusan terhadap diri saya yang seadil-adilnya.
Kalaulah karena pengabdian saya sebagai ajudan menjadikan saya seorang terdakwa, kini saya serahkan masa depan saya pada Putusan Majelis Hakim, selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan.
Demikianlah Pembelaan Pribadi yang dapat saya sampaikan, dengan harapan dapat dikabulkan oleh Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim.
Kiranya Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa melimpahkan bimbingan, tuntunan dan hikmatnya kepada segenap pengabdian kita semua.
"Kekuatan seorang Bhayangkara Brimob tidak lahir dari kesenangan, melainkan dari penderitaan panjang yang dilaluinya dengan tekun."
“Satya Haprabu”
Setia kepada Negara dan Pimpinan
Jakarta, 25 Januari 2023
Hormat saya,
RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU
Dituntut 12 Tahun Bui
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023), Richard Eliezer alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan terhadap seseorang secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa. (Tribun Network/ Yuda)