Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Isi Lengkap Pleidoi Richard Eliezer: 'Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?

Bharada E berharap majelis hakim PN Jaksel dapat menjatuhkan putusan yang ringan atas perkara yang menjeratnya akibat mematuhi perintah atasan.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Isi Lengkap Pleidoi Richard Eliezer: 'Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?
Tribunnews.com/IstimewaRahmat W. Nugraha
Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). Dalam sidang ini, Richard menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan mendalam atas apa yang telah terjadi kepada almarhum Joshua dan keluarganya. Bharada E berharap majelis hakim PN Jaksel dapat menjatuhkan putusan yang ringan atas perkara yang menjeratnya akibat mematuhi perintah atasan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum.

Nota pembelaan itu diberi judul oleh Bharada E 'Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?'.

Pembacaan nota pembelaan itu sendiri dibacakan Bharada E, dalam sidang Rabu (25/1/2023) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hadir di persidangan dengan mengenakan pakaian kemeja berwarna hitam serta celana berwarna cream.

Baca juga: Tangan Bergetar, Luapkan Sedih, Marah hingga Kecewa, Begini Ekspresi Richard Eliezer Baca Pembelaan

Wajahnya juga ditutup dengan masker berwarna hitam.

Richard terlihat menenteng dua buah berkas yang dimasukkan ke dalam map berwarna merah serta berwarna cokelat.

Wajahnya tampak menunduk sesaat sebelum sidang pledoi terhadap dirinya dimulai.

Berita Rekomendasi

Saat itu, Bharada E juga terlihat memejamkan mata dan mengepal kedua tangannya saat sebelum persidangan dimulai.

Di pembuka pledoinya, Bharada E menyampaikan permohonan maaf kepada ayah dan ibunya atas peristiwa yang terjadi.

Dia juga menyampaikan hal itu kepada keluarga besar Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Suaranya juga terdengar bergetar sambil membaca satu per satu kata yang dituangkan dalam sebuah kertas.

Ia berpegang teguh pada kejujurannya. Kejujuran yang diyakini akan membawanya pada keadilan.

"Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran. Saya akan tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala-galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya," kata Bharada Eliezer.

Baca juga: Pengacara Minta Hakim Putus Bebas Richard Eliezer di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Dengan pleidoinya tersebut, Bharada E berharap majelis hakim PN Jakarta Selatan dapat menjatuhkan putusan yang ringan atas perkara yang menjeratnya akibat mematuhi perintah atasan.

Ia juga berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang berkeadilan.

"Kalaulah karena pengabdian saya sebagai ajudan menjadikan saya seorang terdakwa, kini saya serahkan masa depan saya pada putusan majelis hakim. Selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan," kata Bharada E.

Tak hanya itu, dalam nota pembelaan ini, Bharada E juga mengutarakan kekecewaannya terhadap Ferdy Sambo sebagai atasan.

Sebab, Bharada E mengaku tidak pernah menyangka kalau insiden penembakan terhadap Brigadir J akan menyeretnya sebagai terdakwa.

"Saya tidak pernah menduga apalagi mengharapkan atas peristiwa yang sekarang menimpa diri saya, di masa awal-awal pengabdian saya atas kecintaan saya terhadap Negara, dan kesetiaan kepada Polri," kata Bharada E.

Bharada E menyesalkan, karena peristiwa ini terjadi di masa-masa awal kecintaanya sebagai aparat penegak hukum kepada institusi Polri.

Hanya seorang Bharada keluhnya, hanya diperalat oleh Ferdy Sambo yang merupakan jenderal polisi bintang dua.

"Di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya. Saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan," ucap Richard.

Kejujurannya untuk mengungkap perkara soal tewasnya Brigadir J ini malah membuatnya dimusuhi oleh Ferdy Sambo dan beberapa anggota ajudan lain.

Baca juga: Full Nota Pembelaan Richard Eliezer: Minta Maaf ke Keluarga hingga Ceritakan Awal Mula Masuk Brimob

Barada E merasa hancur dan menjadi rekam jejak yang menyakitkan selama hidupnya.

"Kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi. Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya," katanya lirih.

Berikut isi lengkap nota pembelaan atau pleidoi Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023):

“APAKAH HARGA KEJUJURAN HARUS DIBAYAR 12 TAHUN PENJARA ?”
PEMBELAAN RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU

Yang Mulia Ketua dan anggota Majelis Hakim,
Yang Terhormat Jaksa Penuntut Umum,
Tim Penasehat Hukum dan Para hadirin yang saya hormati.

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa sehingga pada saat ini saya masih diberikan kesempatan untuk mengikuti jalannya persidangan ini dalam keadaan baik dan sehat.

Perkenankan saya menyampaikan terima kasih kepada Yang Mulia Ketua dan anggota Majelis Hakim, yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk menyampaikan Pembelaan Pribadi saya selaku terdakwa dalam perkara yang telah disidangkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini.

Majelis Hakim yang saya muliakan,

Pertama-tama saya ingin menyampaikan permohonan maaf sekali lagi yang sebesar-besarnya serta pengampunan terutama kepada keluarga dari Alm. Bang Yos, tidak ada kata-kata lain yang dapat saya sampaikan selain permohonan maaf dan penyesalan mendalam atas apa yang telah terjadi kepada alm. Bang Yos dan keluarga Bang Yos.

Juga kepada kedua orang tua saya dan keluarga saya, "mohon maaf mama dan papa, maafkan saya atas peristiwa yang terjadi ini”, sehingga membuat mama dan papa serta keluarga bersedih dan kelelahan.

"Ma, maafkan kalau karena kejujuran saya ini sudah membuat mama sedih harus melihat saya disini, saya tahu mama sedih, tapi saya tahu mama bangga saya berjuang untuk terus menjalankan perkataan mama menjadi anak yang baik dan jujur, saya berterima kasih mama selalu ada mendukung saya disini."

Baca juga: Penasehat Hukum Bela Bharada E: Richard Eliezer Hanya Pelaku yang Diperalat

"Pa, maafkan Icad karena akibat peristiwa ini papa harus kehilangan pekerjaan". Terima kasih untuk mama dan papa karena telah mengajarkan nilai-nilai kebaikan, kejujuran dan kerja keras dalam hidup saya dan kakak sejak kami kecil.

Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya, karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kita, walaupun sulit diucapkan tapi saya berterima kasih atas kesabaran, cinta kasih dan perhatianmu, kalaupun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini.

Kalaupun lama saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya, saya ikhlas apapun keputusan mu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga.

Saya juga sampaikan permohonan maaf kepada Bapak Kapolri serta semua penyidik dalam perkara ini, di mana sebelumnya saya sempat tidak berkata yang sebenarnya, yang membuat saya selalu merasa bersalah dan pertentangan batin saya, sehingga akhirnya saya dapat menemukan jalan kebenaran dalam diri saya untuk mengungkap dan menyatakan kejujuran.

Majelis Hakim yang saya muliakan,

Bahwa menjadi anggota Polri khususnya bagian dari keluarga Korps Brimob adalah suatu mimpi dan kebanggaan bagi saya dan keluarga, setelah menjalani empat (4) kali tes Bintara dan terakhir Tamtama yang di mana sepanjang perjalanan tes yang berkali-kali dari tahun 2016 hingga 2019, selama 4 tahun saya pun juga tetap bekerja sebagai sopir di sebuah hotel di Manado untuk membantu orang tua saya.

Karena saya tahu untuk menjadi anggota Polri tidaklah mudah bagi saya, tetapi saya terus berusaha.

Saya tumbuh di keluarga yang sangat sederhana, menjadikan saya ingin terus berusaha untuk membanggakan orang tua saya, setelah ke empat kali mengikuti tes, akhirnya saya dinyatakan lulus dengan peringkat satu di Polda Sulut, hal yang sangat membahagiakan dan membanggakan bagi saya dan keluarga.

Di mana cita-cita saya hampir tercapai menjadi seorang Prajurit Brimob untuk mengabdi kepada Negara dapat saya wujudkan, kemudian saya menjalankan Pendidikan di Watu Kosek-Jawa Timur, 30 Juni 2019.

Saya meninggalkan kota kelahiran saya dari Manado ke Jawa Timur dengan membawa bekal sisa tabungan saya sebagai seorang sopir.

Sebelum saya merantau ke Watu Kosek, saya ingat sebelum saya pergi di Bandara saya berkata "Ma, saya sudah mau mengikuti pendidikan, Mama saya, dengan bangga sambil menangis memberi saya semangat dan doa, sayapun menangis menjawab "akan menjalankan pendidikan dengan baik agar Papa Mama bangga”.

Saat itu Papa saya masih bekerja sebagai seorang sopir dan Mama saya seorang ibu rumah tangga yang menjalankan kegiatan sosial di gereja.

Setelah menjalankan pendidikan, penugasan pertama saya Satgas Operasi Timombala Poso selama 7 bulan dari Maret sampai Oktober 2020 sebagai navigasi darat.

Kemudian penugasan berikutnya di Manokwari-Papua Barat menjadi tim pengamanan Pilkada pada Desember 2020.

Kemudian penugasan SAR evakuasi Sriwijaya Air SJ182 pada Januari 2021 dan saya bertugas di Cikeas - Jawa Barat di Resimen 1 Pelopor Januari hingga Agustus 2021, dan aktif mengikuti kegiatan sosial di kesatuan Resimen 1 Pelopor juga menjadi gitaris di Gereja Resimen 1 Pelopor.

Dan bulan September 2021 saya dipercaya menjadi pelatih Vertical Rescue Resimen 1 Pelopor untuk melatih anggota untuk kesiapan menjadi Tim SAR jika diperlukan, September hingga November 2021 dan pada tanggal 30 November 2021 saya di panggil ke Mako Brimob.

Terpilih menjadi Driver Pak Ferdy Sambo yang saat itu menjabat menjadi Kadiv Propam.

Saya tidak pernah menduga apalagi mengharapkan atas peristiwa yang sekarang menimpa diri saya, di masa awal-awal pengabdian saya, atas kecintaan saya terhadap Negara, dan kesetiaan kepada Polri khususnya Korps Brimob, saya di pilih menjadi ajudan yang dimana tugas saya menjaga dan mengawal atasan.

Di usia saya ini, tidak pernah terpikirkan ternyata oleh atasan di mana saya bekerja memberikan pengabdian, kepada seorang Jenderal berpangkat bintang dua yang sangat saya percaya dan hormati, dimana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya.

Ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan, bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai, malahan saya dimusuhi.

Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya, namun saya berusaha tegar.

Saya diajarkan dalam kesatuan saya untuk; Tak pernah berkhianat, korbankan jiwa raga untuk Negara, Hanya berserah pada kehendak Tuhan,

"Nugraha Caknati Yana Utama, Setia pada Ibu Pertiwi."

Bahwa ikrar dan janji setia terhadap Negara dan pimpinan akan terus terpatri dalam hati saya, atas apa yang terjadi pada diri saya saat ini menjadi suatu pembelajaran penting dalam kehidupan saya, dalam pendewasaan diri. Kiranya Tuhan menolong saya.

Izinkanlah saya mengutip satu ayat Alkitab yang orang tua saya selalu ingatkan kepada saya saat kami sedang sedih dan lemah yang menjadi kekuatan saya,

Mazmur 34 ; 19 “Sebab Tuhan dekat dengan orang yang patah hatinya, dan Ia menyelamatkan orang-orang yang remuk jiwanya”, saya yakin kesetiaan saya ini bernilai dimata Tuhan.

Sebagai seorang Brimob yang latar belakangnya adalah para militer, saya dididik untuk taat dan patuh serta tidak mempertanyakan perintah atasan saya apabila ada yang menganggap ketaatan dan kepatuhan saya “membabi buta”, maka siang hari ini, saya menyerahkan kepada kebijaksanaan Majelis Hakim.

Pada akhirnya, perkenankan saya mengucapkan banyak terima kasih khususnya kepada Bapak Presiden Joko Widodo, Bapak Menkopolhukam Mahfud MD, Pimpinan Polri, yaitu Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Bapak Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono, Bapak Kabareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto, Bapak Komandan Korps Brimob Komisaris Jenderal Anang Revandoko yang juga telah saya anggap seperti orang tua saya sendiri, rekan-rekan dan senior yang tidak bisa saya sebutkan satu-persatu, yang telah memberikan dukungan serta masih memberikan kepercayaan kepada saya untuk dapat mengungkap kebenaran.

Terima kasih juga kepada LPSK yang telah mendampingi dan memberikan perlindungan kepada saya hingga saat ini, dan tidak lupa kepada seluruh masyarakat Indonesia yang selalu memberikan dukungan dan doa kepada saya.

Kiranya Tuhan senantiasa mencurahkan berkatNya kepada kita semua.

Yang Mulia Ketua dan anggota Majelis Hakim,
Yang Terhormat Jaksa Penuntut Umum,
Tim Penasehat Hukum dan Para hadirin yang saya hormati.

Sebagai penutup, saya memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis hakim sudilah kiranya menerima pembelaan saya ini.

Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran?

Saya akan tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya.

Bahwa sekalipun demikian, apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan ternyata berpendapat lain, maka saya hanya dapat memohon kiranya memberikan Putusan terhadap diri saya yang seadil-adilnya.

Kalaulah karena pengabdian saya sebagai ajudan menjadikan saya seorang terdakwa, kini saya serahkan masa depan saya pada Putusan Majelis Hakim, selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan.

Demikianlah Pembelaan Pribadi yang dapat saya sampaikan, dengan harapan dapat dikabulkan oleh Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim.

Kiranya Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa melimpahkan bimbingan, tuntunan dan hikmatnya kepada segenap pengabdian kita semua.

"Kekuatan seorang Bhayangkara Brimob tidak lahir dari kesenangan, melainkan dari penderitaan panjang yang dilaluinya dengan tekun."

“Satya Haprabu”
Setia kepada Negara dan Pimpinan

Jakarta, 25 Januari 2023
Hormat saya,
RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU

Dituntut 12 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023), Richard Eliezer alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan terhadap seseorang secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa. (Tribun Network/ Yuda)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas