Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICJR Kirim 'Sahabat Pengadilan' kepada Majelis Hakim Terkait Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E

Dalam keterangannya, Direktur ICJR Erasmus Napitupulu menilai tuntutan jaksa atas Bharada E tidak konsisten.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in ICJR Kirim 'Sahabat Pengadilan' kepada Majelis Hakim Terkait Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Direktur ICJR Erasmus Napitupulu saat melayangkan amicus curiae untuk majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bersama lembaga Public Interest Lawyer Network (PILNET) dan ELSAM mengirimkan amicus curiae untuk majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait tuntutan 12 tahun penjara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Dokumen amicus curiae  yang dikirim tersebut berjudul 'Kejujuran Hari Harus Dihargai'.




Dalam istilah latin, sebuah produk hukum amicus curiae memiliki arti 'sahabat pengadilan' atau sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Dalam keterangannya, Direktur ICJR Erasmus Napitupulu menilai tuntutan jaksa atas Bharada E tidak konsisten.

Hal itu didasari karena dalam poin meringankan tuntutan sudah menyebut Bharada E merupakan justice collaborator atau saksi pelaku dalam perkara tewasnya Brigadir J.

"Kami merasa tuntutan ini kurang konsisten. Bharada E sudah sampaikan jaksa dalam peringanannya adalah sebagai justice collaborator," kata Erasmus saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Baca juga: Putri Candrawathi dan Bharada E Hadapi Sidang Replik Hari Ini, Berikut Poin Pembelaan Kedua Terdakwa

BERITA TERKAIT

Lebih lanjut, kata Erasmus pengajuan Bharada E sebagai justice collaborator juga sudah sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Atas hal tersebut, majelis hakim PN Jakarta Selatan harus menjatuhkan putusan lebih ringan dibanding terdakwa lain untuk Bharada E.

"Berdasarkan Undang-Undang perlindungan saksi dan korban, harusnya rewardnya adalah putusan ringan diantara pelaku lain," tukas Erasmus.

Dituntut 12 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023), Richard Eliezer alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan terhadap seseorang secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas