Jaksa Penuntut Umum Jawab Pertanyaan Bharada E soal Kejujuran yang Tak Dipertimbangkan
Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini Richard telah dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum (JPU) memberikan jawaban atas pertanyaan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tentang kejujurannya yang tak dipertimbangkan dalam tuntutan.
Jawaban itu disampaikan tim JPU dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (30/1/2023).
Dalam repliknya, tim JPU bersikukuh menyinggung peran Richard sebagai eksekutor Brigadir J.
"Jaksa penuntut umum mempertimbangkan peran Richard Eliezer sebagai ekesekutor terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat sebanyak tiga kali," kata jaksa penuntut umum.
Baca juga: ICJR Kirim Sahabat Pengadilan kepada Majelis Hakim Terkait Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E
Peran itu disebut JPU telah dibuktikan dengan memenuhi persyaratan minimal dua alat bukti.
"Kami telah dapat membuktikan perbuatan Richard berdsrkan dua alat bukti yang dilakukan Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ujar jaksa.
Kejujuran Richard pun disebut telah dipertimbangkan dalam penuntutan oleh JPU.
"Tuntutan tersebut kami ajukan dengan mempertimbangkan kejujuran dalam memberikan keteangan dari terdakwa Richard Eleizer Pudihang Lumiu."
Dalam sidang pekan lalu, Richard telah membackan pleidoi atau nota pembelaan bertajuk
"Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?"
Pleidoi itu secara garis besar berisi pernyataan bahwa dia akan tetap berpegang teguh pada kejujurannya.
Sebab kejujuran diyakininya akan membawa pada keadilan.
"Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran? Saya akan tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala-galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya," kata Richard dalam sidang pembacaan pleidoinya pada Rabu (25/1/2023).
Pleidoi itu disampaikannya sebagi upaya membela diri dari tuntutan JPU.
Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini, diketahui bahwa Richard telah dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan," ujar Jaksa Paris Manalu sembari nadanya begetar saat membacakan tuntutan terhadap Bharada E dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Jaksa Paris menuturkan Bharada E dituntut 12 tahun penjara seusai dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban."