Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Korupsi Helikopter AW-101, Jaksa KPK Tuntut John Irfan Kenway Dihukum 15 Tahun Bui

Jaksa meyakini John Irfan Kenway terbukti bersalah mengorupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kasus Korupsi Helikopter AW-101, Jaksa KPK Tuntut John Irfan Kenway Dihukum 15 Tahun Bui
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG), Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias Jhon Irfan Kenway (JIK), saat ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2022). Irfan adalah tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter angkut AgustaWestland 101 atau AW-101 di TNI Angkatan Udara tahun 2016-2017 sejak 2017 silam. 

Diketahui pagu anggaran Kementerian Pertahanan dan TNI tahun anggaran 2016 adalah Rp13,313 triliun dan sebesar Rp742,5 miliar dialokasikan untuk pengadaan helikopter VIP/VVIP presiden.

Irfan Kurnia lalu melakukan pendekatan ke Asrena Kasau Mohammad Syafei pada Mei 2015 dan membicarakan agar Helikopter AW-101 dapat diterbangkan pada acara HUT TNI AU tanggal 4 April 2016.

Maka pada 14 Oktober 2015, Irfan langsung memesan satu unit Helikopter VVIP AW-101 kepada Perusahaan AgustaWestland dan pada 15 Oktober 2015 ia membayar uang tanda jadi (booking fee) sebesar 1 juta dolar AS atau Rp13.318.535.000 atas nama PT Diratama Jaya Mandiri kepada AgustaWestland. Padahal saat itu belum ada pengadaan Helikopter VVIP di lingkungan TNI AU.

Helikopter itu sesungguhnya adalah Helikopter AW-101 Nomor Seri Produksi (MSN) 50248 yang selesai diproduksi pada 2012 dengan konfigurasi VVIP yang merupakan pesanan Angkatan Udara India.

Namun, dalam rapat kabinet terbatas 3 Desember 2015, Presiden Joko Widodo bahkan meminta agar pembelian Heli AW-101 tidak dilakukan karena kondisi ekonomi tidak normal sehingga anggaran heli VVIP RI1 diblokir sebesar Rp742,5 miliar.

Oleh karena Irfan telah memesan Heli AW-101 dan sudah membayar tanda jadi maka Kasau saat itu Agus Supriatna melalui Asrena Kasau Supriyanto Basuki membuat usulan perubahan pengadaan yang semula pengadaan helikopter VVIP RI-1 menjadi helikopter angkut berat, meski spesifikasi hanya ditambahkan Cargo Door on the starboard side (inc. type III escape hatch) dengan harga usulan Rp742.475.410.040.

"Padahal seharusnya spesifikasi teknis helikopter angkut AW-101 Seri 500 dengan konfigurasi misi angkut berbeda dengan spesifikasi teknis Helikopter AW-101 Seri 600 dengan konfigurasi VVIP," kata Jaksa Arief saat membacakan surat dakwaan Irfan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/10/2022).

Berita Rekomendasi

Heribertus selaku Kadisada TNI AU sekaligus PPK lalu membuat harga perkiraan sendiri (HPS) dan langsung menyebut helikopter merek AW-101 sebagaimana arahan Agus Supriatna dengan estimasi harga total sebesar Rp739.186.746.815,30, meskipun saat itu pagu anggaran pengadaan helikopter masih diblokir.

Irfan lalu menyiapkan dua perusahaan untuk dijadikan peserta lelang, yaitu PT Diratama Jaya Mandiri sebagai perusahaan pemenang dan PT Karsa Cipta Gemilang sebagai perusahaan pendamping.

Ia juga menyiapkan perusahaan dengan nama Lejardo, Pte. Ltd. di Singapura sebagai perusahaan yang seolah-olah punya kontrak dengan Leonardo (AgustaWestland) untuk pengadaan Helikopter AW-101. Padahal, Lejardo, Pte. Ltd. tidak mempunyai pengalaman pekerjaan terkait pengadaan pesawat helikopter.

Irfan juga menyiapkan dokumen untuk pengadaan Helikopter Angkut AW-101 baik dari PT Diratama Jaya Mandiri maupun dari PT Karsa Cipta Gemilang, meski PT Karsa Cipta Gemilang belum pernah mempunyai pengalaman dalam hal pengadaan helikopter maupun sparepart helikopter.

Untuk memenuhi spesifikasi teknis sebagai helikopter angkut, Helikopter AW-101 seri 600 dengan konfigurasi VVIP yang telah dipesan Irfan juga diubah interiornya seolah-olah menjadi helikopter angkut.

Pada 27 Juni 2016, pemblokiran anggaran pengadaan Helikopter AW-101 dibuka dan pada 29 Juli 2016, Agus Supriatna lalu mengirim surat kepada Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu selaku Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) tentang Rencana Pembelian Helikopter AW-101, meski sudah ada penetapan pemenang pengadaan dan penandatanganan kontrak senilai Rp738,9 miliar.

Pada 18 Juli 2016, Kadisada AU Fachri Adamy kemudian menetapkan PT Diratama Jaya Mandiri sebagai pemenang pengadaan Helikopter Angkut AW-101 senilai Rp738,9 miliar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas