Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Buka Penyelidikan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi

Berawal dari kelangkaan, Kejaksaan Agung mulai membuka penyelidikan kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kejaksaan Agung Buka Penyelidikan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi
TRIBUNNEWS.COM/IST/HO
Petugas di Gudang Pupuk Lini III Sumur Pecung, Kota Serang, Banten, sedang melakukan bongkar muat pupuk bersubsidi. Menyambut musim tanam Oktober-Maret (Okmar), PT Pupuk Indonesia (Persero) telah menyiapkan stok pupuk bersubsidi Urea dan NPK di gudang-gudang untuk memenuhi kebutuhan petani sesuai alokasi dari pemerintah. Kondisi stok pupuk bersubsidi secara nasional tercatat 714.092 Ton ton per tanggal 11 November 2022. Stok ini terdiri dari Urea 429.286 ton dan NPK 284.806 ton. Berawal dari kelangkaan, Kejaksaan Agung mulai membuka penyelidikan kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi. //IST/HO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mulai membuka penyelidikan kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi.

Penyelidikan ini berangkat dari kelangkaan pupuk bersubsidi yang sempat menyerang para petani beberapa waktu lalu.

"Terkait dengan kelangkaan pupuk subsidi. Kita lagi melihat kenapa pupuk ini tidak terdistribusi dan terserap dengan baik," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Senin (30/1/2023).

Dia pun menegaskan bahwa penyelidikan ini berbeda dari kasus yang sebelumnya dilempar ke berbagai Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).

Penyelidikan kali ini, kata Kuntadi akan berfokus pada sisi kebijakan yang memberikan dampak bagi seluruh wilayah di Indonesia.

"Di seluruh Indonesia. Kita mau lihat dari sisi kebijakannya," katanya.

Akan tetapi, masih belum dipastikan terkait subyek yang dibidik dalam kasus ini.

Berita Rekomendasi

Termasuk Kementerian Pertanian dan PT Pupuk Indonesia sebagai pihak yang berwenang dalam penyediaan pupuk subsidi.

"Ya bisa jadi," ujar Kuntadi saat ditanya soal sasaran penyelidikan kasus ini.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi (Ist)

Dibukanya penyelidikan ini disebut Kuntadi bukan berdasarkan laporan, tetapi temuan dari pihak Kejaksaan Agung.

Oleh sebab itu, Kejaksaan Agung memutuskan untuk menjemput bola.

"Ya pastinya (jemput bola). Kan masyarakat sudah mengeluh," katanya.

Diketahui bahwa permasalahan pupuk ini telah menjadi atensi Kejaksaan Agung sejak lama.

Sebelumnya, Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin memerintahkan kepada jajarannya untuk serius melakukan pemberantasan terhadap kasus dugaan mafia pupuk di tanah air.

Menurut Burhanuddin, mafia pupuk sudah meresahkan para petani di berbagai daerah dan merugikan negara.

"Oleh karenanya, saya tegaskan kembali para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) untuk benar-benar serius memberantas mafia pupuk," kata Jaksa Agung dalam keterangan tertulis pada Selasa (10/5/2022).
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas