Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Bharada E Tetap pada Pleidoi, Bakal Jawab Kekeliruan Jaksa di Sidang Berikutnya

Ronny Talapessy mengatakan pihaknya dan kubu jaksa penuntut umum (JPU) punya pandangan masing-masing terkait penerapan hukum.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kuasa Hukum Bharada E Tetap pada Pleidoi, Bakal Jawab Kekeliruan Jaksa di Sidang Berikutnya
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Kuasa Hukum Bharada E Tetap pada Pleidoi, Bakal Jawab Kekeliruan Jaksa di Sidang Berikutnya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya dan kubu jaksa penuntut umum (JPU) punya pandangan masing-masing terkait penerapan hukum.

Namun ia menegaskan mereka tetap berpatokan pada nota pembelaan (pleidoi) yang telah dibacakan dalam persidangan pekan lalu.

"Kami tetap berpatokan pada pleidoi kami, terkait berbeda pandangan, terkait dengan penerapan hukum tentu kami punya pandangan tersendiri," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti ditayangkan Kompas TV, Senin (30/1/2023).

Adapun dalam duplik atau jawaban atas replik jaksa, Ronny akan mempertegas terkait Bharada E yang disebut sebagai eksekutor.

Hal ini menurutnya berbanding terbalik dengan fakta persidangan di mana penembakan yang dilakukan oleh Bharada E didahului oleh perintah dari atasannya Ferdy Sambo.

"Terkait Pasal 51, yang kita lihat tadi disampaikan terkait eksekutor tentu nanti kita akan jawab juga di duplik, karena itu kan fakta persidangan berdasarkan perintah," ungkap dia.

Lebih lanjut Ronny juga mengkritisi replik dari jaksa, khususnya soal soal sikap batin dalam Pasal 48 KUHP.

Berita Rekomendasi

Ia menilai, daya paksa atau overmacht dalam hukum pidana sebagaimana tertuang pada Pasal 48 KUHP tidak bisa dinilai oleh jaksa.

Sikap batin tersebut lanjut Ronny, hanya bisa dinilai oleh terdakwa sendiri yakni Richard Eliezer.

Perihal sikap batin Richard Eliezer, Ronny mengatakan telah menjadi fakta persidangan bahwa dalam peristiwa tersebut, terdakwa diselimuti rasa ketakutan berhadapan dengan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang notabene adalah atasannya di kepolisian berpangkat jenderal bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).

Selain itu Richard Eliezer yang dididik dari Korps Brimob tak bisa menganalisa atau mempertanyakan sebuah perintah. Hal ini juga disebut sudah terungkap dan menjadi fakta persidangan.

"Kalau kita lihat dari replik jaksa penuntut umum terkait Pasal 48 adalah sikap batin, itu menurut kami tidak bisa dinilai oleh penuntut umum. Karena itu bisa dinilai oleh terdakwa sendiri," kata dia.

Sebagai informasi, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan terhadap seseorang secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan.

Baca juga: Kubu Bharada E Kritik Isi Replik Jaksa Khususnya Soal Sikap Batin di Pasal 48 KUHP

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas