Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Terbuka jika Keluarga Korban Mahasiswa Tewas Kecelakaan Dijadikan Tersangka Ajukan Perlindungan

LPSK mengaku terbuka jika keluarga korban mahasiswa UI yang tewas namun justru dijadikan tersangka mengajukan perlindungan.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in LPSK Terbuka jika Keluarga Korban Mahasiswa Tewas Kecelakaan Dijadikan Tersangka Ajukan Perlindungan
Tangkap Layar Kompas Tv
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias. LPSK mengaku terbuka jika keluarga korban mahasiswa UI yang tewas namun justru dijadikan tersangka mengajukan perlindungan. 

TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terbuka jika keluarga korban dari mahasiswa UI, Muhammad Hasya Attalah Syaputra yang tewas akibat kecelakaan diduga karena ditabrak pensiunan polisi, AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono akan mengajukan perlindungan.

LPSK menyebut akan menganalisa terlebih dahulu jika permohonan perlindungan dari pihak keluarga Hasya terealisasi.

“LPSK terbuka jika ada saksi-saksi dan keluarga almarhum mahasiswa mau ajukan perlindungan ke LPSK. Kami akan analisa dan telaah dulu permohonannya.”

“Keluarganya ini kan pelapor dalam kasus ini,” kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias ketika dihubungi Tribunnews.com, Minggu (29/1/2023).

Di sisi lain, hingga kini, Susilaningtias menegaskan pihaknya belum menerima permohonan perlindungan dari pihak keluarga.

Kendati demikian, dirinya menyebut belum berencana untuk pro aktif menawarkan perlindungan bagi pihak keluarga korban.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Khusus Usut Kasus Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Purnawirawan Polisi

Namun, jika memang belum ada permohonan perlindungan, Susilaningtias mengatakan pihaknya akan membahas untuk menawarkan langsung ke pihak keluarga.

Berita Rekomendasi

“Kami belum ada rencana untuk pro aktif. Tapi nanti akan kami bahas untuk kemungkinan lakukan proaktif untuk kasus ini,” tuturnya.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Latif mengungkapkan penetapan tersangka terhadap korban karena yang bersangkutan dianggap lalai.

“Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia. Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri,” ujar Latif pada Jumat (27/1/2023).

Mahasiswa UI bernama Muhammad Hasya Atallah (17) (kiri) dan ilustrasi kecelakaan (kanan).
Mahasiswa UI bernama Muhammad Hasya Atallah (17) (kiri) dan ilustrasi kecelakaan (kanan). (Wartakotalive.com/TribunJogja.com)

Baca juga: Pengakuan Ibu Mahasiswa UI Bertemu Purnawirawan Polisi yang Tabrak Anaknya, Tegaskan Tak Ingin Damai

Selain itu, Latif juga menepis penyebab kecelakaan yang menewaskan Hasya tersebut adalah akibat AKBP Eko.

“Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri (Hasya) bukan kelalaian Pak Eko,” tuturnya.

Lebih lanjut, Latif mengungkapkan Hasya kurang hati-hati lantaran mengendarai motor dengan kecepatan kurang lebih 60 kilometer per jam.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas