Pengertian Rukun-rukun Haji Menurut Kemenag: Ihram, Wukuf, Tawaf, Sa'i, Tahallul hingga Tertib
Simak pengertian dari rukun-rukun haji menurut Kementerian Agama RI, yaitu Ihram, Wukuf, Tawaf, Sa'i, Tahallul, dan Tertib berdasarkan tuntunan haji.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Pravitri Retno W
Dalam tuntunan Haji, terdapat larangan selama berihram bagi jemaah haji, adapun larangan dalam berihram sebagai berikut:
- Memakai wangi-wangian kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat haji;
- Memotong kuku dan mencukur atau mencabut rambut dan bulu badan;
- Memburu dan menganiaya atau membunuh binatang dengan cara apapun, kecuali binatang yang membahayakan mereka;
- Memakan hasil buruan;
- Memotong kayu-kayuan dan mencabut rumput;
- Menikah, menikahkan atau meminang perempuan untuk dinikahi;
- Bersetubuh dan pendahuluannya seperti bercumbu, mencium, merayu yang mendatangkan syahwat;
- Mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor;
- Melakukan kejahatan dan maksiat;
- Memakai pakaian yang dicelup ke pewangi.
2. Wukuf
Secara bahasa Wukuf artinya berhenti.
Sedangkan dalam pengertianya, Wukuf adalah berhenti atau berdiam diri di Arafah dalam keadaan ihrām.
Wukuf dilakukan dalam waktu antara tergelincir Matahari pada 9 Dzulhijjah (hari Arafah) sampai terbit fajar hari nahar 10 Dzulhijjah.
Pelaksanaan Wukuf yaitu setelah khutbah wukuf dan salat jamak qashar taqdim Zuhur dan Ashar.
Ketika melaksanakan Wukuf suasana tenang, khusyu’, dan tawadhu’ kepada Allah.
Dalam pelaksanaannya Wukuf dapat dilakukan secara berjemaah atau sendiri-sendiri.
Selama wukuf, jemaah memperbanyak dzikir, istighfar, selawat, dan doa sesuai sunah Rasulullah SAW.
Baca juga: Perbedaan Rukun Haji dan Wajib Haji, Terkait Denda hingga Keabsahan Ibadahnya
3. Tawaf
Tawaf menurut bahasa berarti mengelilingi.
Pengertian Tawaf berarti mengelilingi Baitullah sebanyak tujuh kali putaran dengan posisi Ka’bah berada di sebelah kiri.
Dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir pula di Hajar Aswad.
Adapun syarat sah Tawaf bagi jemaah Haji, sebagai berikut.
- Suci dari hadas dan najis;
- Menutup aurat;
- Berada di dalam Masjidil Haram termasuk di area perluasan pada lantai dua, tiga, atau empat, meskipun dengan posisi melebihi ketinggian Ka’bah dan terhalang antara dirinya dengan Ka’bah;
- Memulai dari Hajar Aswad;
- Ka’bah berada di sebelah kiri;
- Di luar Ka’bah (tidak di dalam Hijir Ismail);
- Mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran;
- Niat tersendiri (jika thawaf yang dia lakukan berdiri sendiri, tidak terkait dengan haji).