Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengertian Rukun-rukun Haji Menurut Kemenag: Ihram, Wukuf, Tawaf, Sa'i, Tahallul hingga Tertib

Simak pengertian dari rukun-rukun haji menurut Kementerian Agama RI, yaitu Ihram, Wukuf, Tawaf, Sa'i, Tahallul, dan Tertib berdasarkan tuntunan haji.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pengertian Rukun-rukun Haji Menurut Kemenag: Ihram, Wukuf, Tawaf, Sa'i, Tahallul hingga Tertib
Istimewa
Ilustrasi ibadah Haji - Simak pengertian dari rukun-rukun haji menurut Kementerian Agama RI, yaitu Ihram, Wukuf, Tawaf, Sa'i, Tahallul, dan Tertib berdasarkan tuntunan haji. 

Yaitu melontar Jamrah Aqabah, memotong, atau mencukur rambut, dan tawaf ifadhah serta sa’i.

Baca juga: VIDEO Jangan Panik Biaya Haji Naik, Arrum Haji Pegadaian Jadi Solusi Wujudkan Niat Baik

6. Tertib

Pengertian Tertib dalam rukun haji berarti seluruh jemaah haji wajib melaksanakan seluruh rangkaian ibadah secara berurutan, mulai dari Ihram hingga pada Tahallul.

Serta, melaksanakan hukum manasik sesuai aturan yang ada.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

BERITA TERKAIT
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas