Pengertian Rukun-rukun Haji Menurut Kemenag: Ihram, Wukuf, Tawaf, Sa'i, Tahallul hingga Tertib
Simak pengertian dari rukun-rukun haji menurut Kementerian Agama RI, yaitu Ihram, Wukuf, Tawaf, Sa'i, Tahallul, dan Tertib berdasarkan tuntunan haji.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Pravitri Retno W
Istimewa
Ilustrasi ibadah Haji - Simak pengertian dari rukun-rukun haji menurut Kementerian Agama RI, yaitu Ihram, Wukuf, Tawaf, Sa'i, Tahallul, dan Tertib berdasarkan tuntunan haji.
Yaitu melontar Jamrah Aqabah, memotong, atau mencukur rambut, dan tawaf ifadhah serta sa’i.
Baca juga: VIDEO Jangan Panik Biaya Haji Naik, Arrum Haji Pegadaian Jadi Solusi Wujudkan Niat Baik
6. Tertib
Pengertian Tertib dalam rukun haji berarti seluruh jemaah haji wajib melaksanakan seluruh rangkaian ibadah secara berurutan, mulai dari Ihram hingga pada Tahallul.
Serta, melaksanakan hukum manasik sesuai aturan yang ada.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)
BERITA TERKAIT