Perbedaan Rukun Haji dan Wajib Haji, Terkait Denda hingga Keabsahan Ibadahnya
Inilah perbedaan rukun haji dan wajib haji. Perbedaan terkait dengan denda hingga keabsahan ibadah haji yang dilakukan jemaah.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Inilah perbedaan rukun haji dan wajib haji.
Rukun haji dan wajib merupakan kegiatan yang harus dilakukan selama menjalani ibadah haji.
Namun yang membedakan ialah apabila rukun haji tidak dilakukan, maka ibadah haji dianggap tidak sah atau batal.
Sementara, apabila wajib haji tidak dikerjakan ketika ibadah haji, maka jemaah harus membayar dan atau denda sesuai wajib haji yang ditinggalkan.
Perbedaan rukun haji dan wajib haji yang lain yakni terkait keabsahan ibadahnya.
Pada rukun haji tidak dapat digantikan denda apapun.
Baca juga: Rukun Haji: Ihram, Wukuf, Tawaf hingga Tahallul, Wajib Dilakukan agar Ibadahnya Sah
Sementara untuk wajib haji, tidak berpengaruh pada keabsahan haji, namun orang yang meninggalkannya tanpa uzur atau halangan tetap akan terkena dosa atas kelalaiannya itu.
Untuk lebih lengkapnya, berikut yang termasuk dalam rukun haji dan wajib haji:
Rukun Haji
Dikutip dari Gramedia, ada 6 rukun haji yang menjadi syarat wajib untuk dilakukan saat ibadah haji, di antaranya:
1. Ihram
Ihram merupakan sebutan yang diberikan untuk suatu keadaan khusus, yakni keadaan suci yang menandai dimulainya ritual haji bagi setiap jemaah.
Ihram dimulai dengan membaca niat serta mengenakan pakaian serba putih yang melambangkan kesucian dan kebersihan.
Syarat pakaian untuk pria yakni mengenakan 2 kain putih yang tidak dijahit, satu dililitkan di pinggang ke bawah lutut dan satunya disampirkan di bahu kiri.