Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Perbedaan Rukun Haji dan Wajib Haji, Terkait Denda hingga Keabsahan Ibadahnya

Inilah perbedaan rukun haji dan wajib haji. Perbedaan terkait dengan denda hingga keabsahan ibadah haji yang dilakukan jemaah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
zoom-in Perbedaan Rukun Haji dan Wajib Haji, Terkait Denda hingga Keabsahan Ibadahnya
ISTIMEWA
Ilustrasi ibadah haji. - Perbedaan rukun haji dan wajib haji. Meski sama-sama merupakan kegiatan yang harus dilakukan selama menjalani ibadah haji, namun dibedakan dengan beberapa hal ini. 

Untuk jemaah laki-laki dianjurkan memutari ka’bah pada tiga sirkuit awal dengan langkah yang cepat, sisanya bisa berjalan santai.

Seusai melaksanakan tawaf, jemaah bisa langsung melakukan salat sebanyak dua rakaat di makam Nabi Ibrahim yang berada di dekat Ka’bah.

Biasanya, karena lokasi tersebut terlalu ramai, jemaah bisa melaksanakan salat dua rakaat ini di dalam masjid.

Baca juga: Jemaah Haji Lansia Tahun Ini Sebanyak 64 Ribu, Usia Tertua 109 Tahun

4. Sa'i

Setelah melakukan Tawaf, kewajiban selanjutnya adalah melakukan sa’i.

Sa'i dilakukan dengan berlari-lari kecil atau berjalan di antara bukit Safa dan Marwah sebanyak tujuh kali.

5. Tahallul

Rekomendasi Untuk Anda

Tahallul merupakan rangkaian ibadah haji yang dilakukan setelah sa'i.

Kegiatan tahallul ditandai dengan jemaah laki-laki yang mencukur atau merapikan rambut mereka.

Sementara bagi jemaah perempuan hanya perlu memotong rambutnya sedikit.

Ketika selesai melakukan Tahallul, semua larangan dalam haji boleh dilakukan kecuali hubungan suami istri.

Tahallul ini dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah ketika jemaah sudah melaksanakan lontar jamrah.

Lontar jamrah merupakan ritual melemparkan batu kerikil pada jumrah.

Kegiatan lontar jamrah ini dilakukan untuk mengingatkan jemaah haji bahwa iblis akan selalu berusaha menghalangi orang-orang beriman yang ingin melakukan kebaikan.

6. Tertib

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas