Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perbedaan Rukun Haji dan Wajib Haji, Terkait Denda hingga Keabsahan Ibadahnya

Inilah perbedaan rukun haji dan wajib haji. Perbedaan terkait dengan denda hingga keabsahan ibadah haji yang dilakukan jemaah.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Perbedaan Rukun Haji dan Wajib Haji, Terkait Denda hingga Keabsahan Ibadahnya
ISTIMEWA
Ilustrasi ibadah haji. - Perbedaan rukun haji dan wajib haji. Meski sama-sama merupakan kegiatan yang harus dilakukan selama menjalani ibadah haji, namun dibedakan dengan beberapa hal ini. 

Saat tawaf, jemaah tidak diperbolehkan untuk makan.

Namun apabila merasa kelelahan atau dehidrasi karena berdesak-desakan dengan banyak orang, maka diperbolehkan untuk minum.

Untuk jemaah laki-laki dianjurkan memutari ka’bah pada tiga sirkuit awal dengan langkah yang cepat, sisanya bisa berjalan santai.

Seusai melaksanakan tawaf, jemaah bisa langsung melakukan salat sebanyak dua rakaat di makam Nabi Ibrahim yang berada di dekat Ka’bah.

Biasanya, karena lokasi tersebut terlalu ramai, jemaah bisa melaksanakan salat dua rakaat ini di dalam masjid.

Baca juga: Jemaah Haji Lansia Tahun Ini Sebanyak 64 Ribu, Usia Tertua 109 Tahun

4. Sa'i

Setelah melakukan Tawaf, kewajiban selanjutnya adalah melakukan sa’i.

Berita Rekomendasi

Sa'i dilakukan dengan berlari-lari kecil atau berjalan di antara bukit Safa dan Marwah sebanyak tujuh kali.

5. Tahallul

Tahallul merupakan rangkaian ibadah haji yang dilakukan setelah sa'i.

Kegiatan tahallul ditandai dengan jemaah laki-laki yang mencukur atau merapikan rambut mereka.

Sementara bagi jemaah perempuan hanya perlu memotong rambutnya sedikit.

Ketika selesai melakukan Tahallul, semua larangan dalam haji boleh dilakukan kecuali hubungan suami istri.

Tahallul ini dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah ketika jemaah sudah melaksanakan lontar jamrah.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas