Perbedaan Rukun Haji dan Wajib Haji, Terkait Denda hingga Keabsahan Ibadahnya
Inilah perbedaan rukun haji dan wajib haji. Perbedaan terkait dengan denda hingga keabsahan ibadah haji yang dilakukan jemaah.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Pravitri Retno W
Lontar jamrah merupakan ritual melemparkan batu kerikil pada jumrah.
Kegiatan lontar jamrah ini dilakukan untuk mengingatkan jemaah haji bahwa iblis akan selalu berusaha menghalangi orang-orang beriman yang ingin melakukan kebaikan.
6. Tertib
Tertib dalam rukun haji ini memiliki arti bahwa seluruh jemaah wajib melaksanakan seluruh rangkaian ibadah secara berurutan mulai dari ihram sampai pada tahallul atau cukur.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Nilai Naiknya Biaya Haji Suatu Hal yang Wajar
Wajib Haji
Mengutip buku Pendidikan Agama Islam (PAI) kelas 5 SD, terdapat 7 rangkaian kegiatan dalam wajib haji, yakni sebagai berikut:
1. Berihram dari mikat
Mikat merupakan batas tempat atau waktu bagi seseorang yang akan melaksanakan ibadah haji untuk memulai ihramnya.
Biasanya bagi jemaah yang berasal dari Indonesia, akan mulai berihram dari Bukit Yalamlam.
Mikat dibagi menjadi dua macam, yakni mikat zamani dan mikat makani.
Untuk mikat makani merupakan waktu berniat yang dilakukan pada bulan haji.
Sementara mikat makani merupakan tempat untuk memulai ihram.
2. Mabit di Muzdalifah
Mabit disebut juga bermalam di Muzdalifah yang dilakukan pada tanggal 9 Zulhijah.
Ketika Mabit, jemaah melaksanakan salat magrib dijamak dengan salat isya dengan satu kali azan dan iqamah di Muzdalifah.
Baca juga: Rincian Usulan Biaya Haji 2023, Ini yang Dibayar oleh Jemaah
3. Melontar jamrah aqabah
Melontar jamrah ini dilakukan dengan cara melempar kerikil sebanyak tujuh butir secara berturut-turut.
Ketika tengah melontar jamrah jemaah berucap 'Allahu akbar. Allahummaj'alhu hajjan mabruran wa zanban magfura(n)'.
Kerikil yang dilempar oleh jemaah wajib mengenai tugu dan masuk ke dalam jurang besar tempat jamrah.
4. Mabit di Mina
Mabit di Mina dilakukan dengan bermalam di Mina selama semalam penuh pada hari Tasyirk yakni tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah.
Kegiatan Mabit di Mina ini dilaksanakan mulai sore hari hingga terbitnya fajar.
Mabit di Mina boleh dilakukan dengan bermalam paling sedikit 2 atau 3 malam.
5. Melontar jamrah ula, wusta dan aqabah
Sama halnya dengan Mabit di Mina, melontar jamrah ula, wusta, dan aqabah ini dilakukan pada hari Tasyrik.
Kegiatan melempar jamrah ini dilakukan untuk mengingat kisah saat setan menggoda Nabi Ibrahim agar tidak menyembelih putranya, Nabi Ismail, padahal hal tersebut merupakan perintah Allah SWT.
Baca juga: Menteri Agama: KPK Minta Dana Haji Digunakan dengan Baik
6. Tawaf wada'
Tawaf wada' merupakan tugas terakhir jemaah dalam melaksanakan ibadah haji di tanah suci.
Kegiatan tawaf wada' juga dilakukan sebagai perpisahan saat akan meninggalkan kota Makkah.
7. Meninggalkan perbuatan yang dilarang pada waktu ihram
Apabila jemaah melanggar larangan yang telah ditetapkan, maka ia wajib membayar denda.
Denda yang ditetapkan tergantung pada larangan apa yang dilanggar.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)