Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perbedaan Rukun Haji dan Wajib Haji, Terkait Denda hingga Keabsahan Ibadahnya

Inilah perbedaan rukun haji dan wajib haji. Perbedaan terkait dengan denda hingga keabsahan ibadah haji yang dilakukan jemaah.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Perbedaan Rukun Haji dan Wajib Haji, Terkait Denda hingga Keabsahan Ibadahnya
ISTIMEWA
Ilustrasi ibadah haji. - Perbedaan rukun haji dan wajib haji. Meski sama-sama merupakan kegiatan yang harus dilakukan selama menjalani ibadah haji, namun dibedakan dengan beberapa hal ini. 

Lontar jamrah merupakan ritual melemparkan batu kerikil pada jumrah.

Kegiatan lontar jamrah ini dilakukan untuk mengingatkan jemaah haji bahwa iblis akan selalu berusaha menghalangi orang-orang beriman yang ingin melakukan kebaikan.

6. Tertib

Tertib dalam rukun haji ini memiliki arti bahwa seluruh jemaah wajib melaksanakan seluruh rangkaian ibadah secara berurutan mulai dari ihram sampai pada tahallul atau cukur.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Nilai Naiknya Biaya Haji Suatu Hal yang Wajar

Wajib Haji

Mengutip buku Pendidikan Agama Islam (PAI) kelas 5 SD, terdapat 7 rangkaian kegiatan dalam wajib haji, yakni sebagai berikut:

1. Berihram dari mikat

Keluarga Anang Hermansyah dan Ashanty memakai baju ihram.
Keluarga Anang Hermansyah dan Ashanty memakai baju ihram. (Tangkapan layar YouTube The Hermansyah A6)
Berita Rekomendasi

Mikat merupakan batas tempat atau waktu bagi seseorang yang akan melaksanakan ibadah haji untuk memulai ihramnya.

Biasanya bagi jemaah yang berasal dari Indonesia, akan mulai berihram dari Bukit Yalamlam.

Mikat dibagi menjadi dua macam, yakni mikat zamani dan mikat makani.

Untuk mikat makani merupakan waktu berniat yang dilakukan pada bulan haji.

Sementara mikat makani merupakan tempat untuk memulai ihram.

2. Mabit di Muzdalifah

Mabit disebut juga bermalam di Muzdalifah yang dilakukan pada tanggal 9 Zulhijah.

Ketika Mabit, jemaah melaksanakan salat magrib dijamak dengan salat isya dengan satu kali azan dan iqamah di Muzdalifah.

Baca juga: Rincian Usulan Biaya Haji 2023, Ini yang Dibayar oleh Jemaah

3. Melontar jamrah aqabah

Melontar jamrah ini dilakukan dengan cara melempar kerikil sebanyak tujuh butir secara berturut-turut.

Ketika tengah melontar jamrah jemaah berucap 'Allahu akbar. Allahummaj'alhu hajjan mabruran wa zanban magfura(n)'.

Kerikil yang dilempar oleh jemaah wajib mengenai tugu dan masuk ke dalam jurang besar tempat jamrah.

4. Mabit di Mina

Ribuan Jemaah Haji asal Indonesia bermalam (mabit) di MIna usai melakukan wukuf di Arafah, Minggu (11/8/2019). TRIBUNNEWS/HUSEIN SANUSI
Ribuan Jemaah Haji asal Indonesia bermalam (mabit) di MIna usai melakukan wukuf di Arafah, Minggu (11/8/2019). TRIBUNNEWS/HUSEIN SANUSI (TRIBUN/HUSEIN SANUSI)

Mabit di Mina dilakukan dengan bermalam di Mina selama semalam penuh pada hari Tasyirk yakni tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah.

Kegiatan Mabit di Mina ini dilaksanakan mulai sore hari hingga terbitnya fajar.

Mabit di Mina boleh dilakukan dengan bermalam paling sedikit 2 atau 3 malam.

5. Melontar jamrah ula, wusta dan aqabah

Sama halnya dengan Mabit di Mina, melontar jamrah ula, wusta, dan aqabah ini dilakukan pada hari Tasyrik.

Kegiatan melempar jamrah ini dilakukan untuk mengingat kisah saat setan menggoda Nabi Ibrahim agar tidak menyembelih putranya, Nabi Ismail, padahal hal tersebut merupakan perintah Allah SWT.

Baca juga: Menteri Agama: KPK Minta Dana Haji Digunakan dengan Baik

6. Tawaf wada'

Tawaf wada' merupakan tugas terakhir jemaah dalam melaksanakan ibadah haji di tanah suci.

Kegiatan tawaf wada' juga dilakukan sebagai perpisahan saat akan meninggalkan kota Makkah.

7. Meninggalkan perbuatan yang dilarang pada waktu ihram

Apabila jemaah melanggar larangan yang telah ditetapkan, maka ia wajib membayar denda.

Denda yang ditetapkan tergantung pada larangan apa yang dilanggar.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas