Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polemik Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Pengamat Ingatkan Ini kepada Pemerintah & DPR

Pengamat mengingatkan DPR dan pemerintah bahwa tuntutan perpanjangan masa jabatan tersebut sudah bisa dikategorikan sebagai tuntutan kebablasan.

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Erik S
zoom-in Polemik Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Pengamat Ingatkan Ini kepada Pemerintah & DPR
Ist
Pengamat politik Khalid Akbar. Ia menyoroti perkembangan terkait dengan wacana perpanjangan masa jabatan dari kepala desa atau kades jadi sembilan tahun. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Malvyandi Haryadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa atau kades menjadi sembilan tahun terus menjadi polemik.

Belum lama ini, Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto mengatakan tidak menutup peluang jika memang wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa akan disetujui oleh pemerintah dan DPR nantinya.

Baca juga: Anggota Komisi II DPR: Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Perlu Kajian Matang

Sebab, menurut dia, tidak ada undang-undang yang tidak bisa direvisi selama ada aspirasi yang kuat serta kesepakatan politik yang mendukung.

Namun ia menekankan bahwa hingga saat ini partainya, PAN, belum mengambil sikap terkait wacana penambahan masa jabatan kepala desa (kades) yang belakangan santer beredar.

Pasalnya, kata dia, saat ini wacana tersebut masih dalam tahap menampung aspirasi dari masyarakat.

Menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa, pengamat sekaligus Direktur Politik Perundang-undangan 2Indos Khalid Akbar mengingatkan DPR dan pemerintah bahwa tuntutan perpanjangan masa jabatan tersebut sudah bisa dikategorikan sebagai tuntutan kebablasan.

BERITA TERKAIT

Khalid mengatakan bahwa aspirasi dari kades kali ini bertentangan dengan amanat serta keberhasilan yang dicapai lewat Reformasi 1998.

Salah satunya adalah pembatasan dari kekuasaan pejabat termasuk presiden sebagaimana secara gamblang dibunyikan pada pasal 7 UUD NRI 1945.

Baca juga: Wamendes: Kepala Desa Itu Harus Punya Mimpi, Jangan Kelamaan Menjabat

Ia mengaku khawatir dengan upaya 'Legalisasi Kekuasaan' lewat gerakan ribuan kepala desa ini.

Pihaknya mengingatkan bahwa hukum dibuat untuk mencegah pihak kuat memiliki kekuasaan yang tidak terbatas.

Di sisi lain, Khalid mengungkapkan dukungannya terhadap gugatan yang dilayangkan oleh Eliadi Hulu ke Mahkamah Konstirusi terkait dengan masa jabatan kades.

Ia berharap MK sebagai Penafsir Resmi Konstitusi (UUD NRI 1945), untuk mengabulkan Pengujian Undang-Undang tentang Desa oleh Pemohon (Eliadi) terkait jangka waktu dan perioderisasi kekuasaaan kepala desa yang diatur pada Pasal 39 ayat (1) dan (2) pada UU Desa.

Selain itu, dirinya juga meminta DPR tidak melakukan revisi terhadap UU Desa dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengeluarkan Perpu tentang Desa sampai dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang berkuatan hukum terhadap 'Judicial Review' tersebut.

DPR: Akan Dikaji

Terpisah, anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus memastikan, DPR akan mengkaji secara keseluruhan wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Baca juga: Gus Halim: Usulan 9 Tahun Jabatan Kepala Desa Adalah Jalan Tengah

Hal itu disampaikannya merespons tuntutan ribuan kepala desa yang meminta jabatan Kades diperpanjang, dalam aksi di DPR beberapa waktu lalu.

"DPR akan mengakaji secara keseluruhan dalam melakukan revisi UU Desa dengan mempertimbangkan dari berbagai perspektif yang ditujukan bagi kemajuan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa," kata Guspardi, dalam keterangannya Senin (30/1/2023).

Legislator dapil Sumatera Barat itu menjelaskan, sebelum Kepala Desa melakukan unjuk rasa di Jakarta, dirinya telah menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dalam Rapat kerja bersama Komisi II pada tanggal 11 Januari 2023 lalu tentang aspirasi serupa yang diterimanya saat reses di dapil.

Di mana Kepala Desa di Sumatera Barat yang disebut Wali Nagari juga menanyakan tentang perpanjangan masa jabatan ini.

Tidak hanya itu, mereka juga menyampaikan di Sumatera Barat masih banyak yang belum mempunyai Kantor Kepala Desa, bahkan masih ada yang menumpang di warung milik masyarakat. Kemudian juga mempertanyakan kebenaran tentang rencana moratorium pemilihan Kades untuk tahun 2023.

Baca juga: ICW Nilai Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa akan Menyuburkan Oligarki dan Politisasi Desa

"Saya sudah sampaikan aspirasi Kepala Desa kepada Menteri Dalam Negeri. Saat itu saya meminta Kementerian Dalam Negeri mempertimbangkan masa jabatan Kepala Desa, yang lebih pas itu apakah 6 tahun atau 9 tahun," ucapnya.

Tuntutan kades di DPR

Ribuan perangkat desa dan sejumlah kepala desa se-Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tasikmalaya turut berangkat ke Jakarta untuk melakukan aksi unjuk rasa pada Rabu (25/1/2023) pekan lalu.

Target aksi unjuk rasa mereka yakni di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan Gedung DPR RI.

Para perangkat desa ini membawa tiga tuntutan dalam aksinya.

Meliputi meminta kejelasan status perangkat desa, meminta peningkatan kesejahteraan perangkat desa, dan meminta penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NPID) nasional.

"Tuntutan ada tiga, ingin kejelasan status perangkat desa, kesejahteraan perangkat desa, dan Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa secara keseluruhan," kata Korlap PPDI Kabupaten Tasikmalaya, Diana Budiman.

Budiman menyampaikan berdasarkan manifes ada sebanyak 1.562 perangkat desa Tasikmalaya yang berangkat ke Jakarta.

Mereka mewakili 351 desa yang ada di Tasikmalaya. Ribuan perangkat desa ini berangkat dengan 40 bus dan 11 mobil.

Baca juga: Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, MPO APDESI: Ini Godaan Parpol dan Politisi Jelang Pemilu 2024

"Di manifes sampai saat ini 1.562 orang, tersebar dari 351 desa. Dengan kekuatan armada bus itu, tadi sore itu 40 bus dan 11 mobil kecil," tuturnya.

Sebelumnya, ribuan kepala desa dari berbagai daerah di Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Para kepala desa ini menuntut DPR RI agar melakukan revisi terhadap UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terkait masa jabatan.

Robi Darwis, Kepala Desa Poja, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengatakan pihaknya meminta DPR untuk merevisi UU Desa agar masa jabatannya yang semulanya 6 tahun menjadi 9 tahun.

"Saya menghadiri acara ini dengan meminta kepada pemerintah pusat bapak presiden dan Ketua DPR RI, kami minta agar UU 2014 ini direvisi jadi jabatan kades 9 tahun. Itu harapan kami," kata Robi di depan Gedung DPR RI.

Menurut Robi, masa jabatan 6 tahun untuk kepala desa sangat singkat karena kerap memunculkan persaingan politik.

"Karena selama 6 tahun itu kami tetap ada persaingan politik, harapan kami ketika 9 tahun jabatan Kades, maka persaingan politik agak kurang karena waktu cukup lama," ujarnya.

Ia pun mengancam pihaknya akan kembali menggelar aksi besar-besaran apabila DPR tak merevisi UU Desa.

"Apabila jabatan kami tidak direvisi, maka kami seluruh Kades yang ada di Indonesia, kami siap aksi damai besar-besaran di Gedung DPR RI," ucap Robi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas