Atas Perintah Kapolri Listyo Sigit, Polisi Bentuk Tim Khusus untuk Tangani Kasus Hasya Atallah
Polda Metro Jaya membentuk tim khusus untuk menangani kasus mahasiswa UI ang tewas tertabrak mobil pensiunan Polri, yakni Hasya Atallah.
Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya membentuk tim khusus untuk menangani kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra, yang tewas diduga tertabrak mobil pensiunan Polri.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.
Sebelumnya, diketahui bahwa Hasya Atallah tewas diduga tertabrak purnawirawan polisi AKBP Eko Setia Budi Wahono, di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 silam.
Pembentukan tim khusus untuk tangani kasus Hasya tersebut, kata Fadil atas perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta masukan dari berbagai elemen masyarakat.
Fadil mengatakan bahwa dirinya akan mengambil langkah pembentukan tim khusus untuk proses pencarian fakta.
"Sebagai Kapolda, saya akan mengambil langkah pertama akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta," ujarnya, dikutip dari Wartakotalive.com, Senin (30/1/2023) kemarin.
Baca juga: IPW Apresiasi Dibentuknya Tim Khusus soal Kasus Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan jadi Tersangka
Tim Khusus Terdiri dari Pihak Internal dan Eksternal
Fadil mengatakan bahwa tim khusus yang dibentuk tersebut terdiri dari pihak internal maupun eksternal.
Dari pihak eksternal, kata Fadil, pihaknya akan mengundang pengawas eksternal hingga ahli otomotif.
"Eksternal, kami akan mengundang dari pengawas eksternal, pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, ahli otomotif," katanya.
Sedangkan untuk pihak internal, Fadil mengatakan bahwa nantinya akan beranggotakan Polda Metro Jaya.
"Internal, akan beranggotakan Polda Metro Jaya, dari Irwasda Propam, Bidkum, Lantas."
"Dan kita sudah minta Korlantas dalam rangka pemanfaatan scientific crime investigation laka lantas," ucap Fadil.
Dibentuknya tim khusus tersebut ditargetkan dapat bekerja lebih cepat untuk membuat terang kasus kecelakaan lalu lintas Hasya.
"Ada target waktu tim untuk bergerak lebih cepat. Terakhir tentu kita semua tidak ingin masuk dalam situasi yang sulit terlibat dalam laka lantas, tidak ada yang menghendaki," ucap Fadil.
Fadil juga berharap, bahwa dengan dibentuknya tim khusus tersebut bisa mengungkap fakta lain.
"Fakta nanti akan ditindaklanjuti, semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh di dalam langkah-langkah tersebut," ucap dia.
"Semoga langkah tim gabungan ini bisa mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum," lanjut Fadil.
Kuasa Hukum Keluarga Hasya Pesimis
Terkait dengan pihak kepolisian yang membentuk tim khusus untuk menangani kasus Hasya, Pengacara keluarga Hasya yakni Gita Paulina mengatakan bahwa pihaknya hanya akan memonitor hal tersebut.
"Kami sudah mendengar memang katanya akan dibentuk TGPF. Ya kami menunggu saja, apakah itu memang akan dibentuk apa hanya sekadar wacana karena kan memang baru akan dibentuk kan," kata Gita, dikutip dari Tribunjakarta.com, Senin (30/1/2023).
Baca juga: Soal Penetapan Hasya Atallah sebagai Tersangka, Pengamat: Orang Meninggal Bebas dari Tuntutan Hukum
Menurut Gita, bentukan tim khusus tersebut tidak serta merta menggugurkan status tersangka yang diberikan kepolisian kepada Hasya.
Maka dari itu, Gita tidak mau memberikan banyak komentar mengenai bentukan tim khusus itu.
Pihaknya, kata Gina akan fokus mencari upaya hukum lain untuk 'melawan' status tersangka yang diberikan polisi kepada Hasya.
Kendati demikian, Gita tidak mau membeberkan upaya hukum apa yang akan diambil oleh pihaknya tersebut, termasuk soal pengajuan peradilan.
Baca juga: Kronologi Hasya Mahasiswa UI Ditetapkan Tersangka, Keluarga Sempat Diminta Polisi Damai
Sebagai informasi, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan pada 6 Oktober 2022 lalu tersebut.
Penetapan korban Hasya sebagai tersangka, kata Latif karena Hasya dianggap lalai.
"Kenapa dijadikan tersangka? Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," kata Latief, Jumat (27/1/2023) lalu.
"Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor hingga nyawanya hilang sendiri. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri, bukan kelalaian pak Eko," imbuhnya .
Selain itu, Latif juga mengungkapkan bahwa Hasya sendiri kurang hati-hati karena mengendarai motor dengan kecepatan kurang lebih 60 kilometer per jam.
Hal tersebut, kata Latif yang menyebabkan Hasya mengerem mendadak saat kendaraan di depannya hendak belok ke kanan.
"Sehingga tergelincir dia (Hasya). Ini keterangan dari si temannya (Hasya). Temannya sendiri melihat dia tergelincir sendiri."
"Nah Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat," ujar Latif.
"Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan," sambungnya.
(Tribunnews.com/Rifqah) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q) (Tribunjakarta.com/Elga Hikari Putra)