Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duplik Penasihat Hukum Ferdy Sambo: Replik JPU Tidak Substantif Tidak Menjawab secara Yuridis Pledoi

Isi replik penuntut umum tersebut sama sekali tidak memuat hal hal yang substantif, bahkan tidak menjawab secara yuridis nota pembelaan

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Duplik Penasihat Hukum Ferdy Sambo: Replik JPU Tidak Substantif Tidak Menjawab secara Yuridis Pledoi
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023). Duplik yang dibacakan pengacara Ferdy Sambo berjudul Cara Seseorang Berbicara Menunjukkan Pikirannya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Dalam sidang kali ini, agendanya adalah mendengarkan duplik dari Penasihat Hukum terdakwa Ferdy Sambo atas tanggapan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penasihat Hukum Ferdy Sambo pun secara bergantian membacakan Duplik tersebut dengan menekankan bahwa isi replik yang disampaikan JPU terkait nota pembelaan (pledoi) terdakwa Ferdy Sambo, tidak memuat hal-hal yang bersifat substantif.

Tidak hanya itu, isi replik JPU setebal 19 halaman untuk menanggapi pledoi tim Penasihat Hukum terdakwa Ferdy Sambo setebal 1178 halaman pun disebut ' tidak menjawab secara yuridis'.

"Sayangnya, isi replik penuntut umum tersebut sama sekali tidak memuat hal hal yang substantif, bahkan tidak menjawab secara yuridis nota pembelaan dari tim penasihat hukum," kata Penasihat Hukum Ferdy Sambo dalam sidang tersebut.

Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023), terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang replik yang berisi penolakan JPU terhadap pledoi dirinya.

Kemudian pada Senin (30/1/2023), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang replik yang berisi jawaban dari JPU terhadap permintaan terdakwa Richard untuk bebas dari segala tuntutan.

Berita Rekomendasi

Pada hari yang sama pula, terdakwa Putri Candrawathi pun akan menjalani sidang replik.

Sementara itu dalam sidang lanjutan yang digelar pada 17 Januari lalu, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo pun telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada 24 Januari lalu.

Lalu untuk tuntutan yang diajukan JPU terhadap istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi pada 18 Januari lalu adalah pidana 8 tahun penjara.

Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang juga berstatus sebagai Justice Collaborator, pada hari yang sama JPU mengajukan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara.

Baik Putri Candrawathi maupun Richard Eliezer telah menyampaikan pledoi pada 25 Januari lalu.

Sementara pada 16 Januari lalu, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara, keduanya juga telah menyampaikan pledoi pada 24 Januari lalu.

Baca juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo: Keterangan Bharada E Cocok dengan Halusinasi Jaksa

Lima terdakwa pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J saat persidangan berlangsung.

Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022), yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.

Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas