Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sebut Jaksa Gagal Buktikan Dakwaan: Penuntut Umum Terlihat Frustasi

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo menyebut jaksa penuntut umum (JPU) frustasi karena dalil dakwaannya terbantahkan.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sebut Jaksa Gagal Buktikan Dakwaan: Penuntut Umum Terlihat Frustasi
Istimewa
Penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (31/1/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Tim kuasa hukum Ferdy Sambo membacakan duplik atau menjawab replik dari jaksa penuntut umum, Selasa (31/1/2023) hari ini. 

Dalam duplik, kuasa hukum Ferdi Sambo sempat menyebut bahwa tim JPU menyusun replik dengan frustasi. 

Hal tersebut buntut tim kuasa hukum Ferdy Sambo yang tidak terima disebut tak profesional dan gagal fokus dalam replik JPU

"Secara serampangan, penuntut umum menyampaikan tuduhan kosong bahwa tim penasihat hukum tidak profesional, gagal fokus mempertahankan kebohongan terdakwa Ferdy Sambo," kata Arman Hanis, kuasa hukum Ferdy Sambo, Selasa (31/1/2023) dikutip dari youTube KompasTv

"Penuntut umum seakan malah menyerang profesi advokat." 

"Namun tim penasihat hukum mencoba memahami bahwa replik tersebut tampaknya lahir semata-mata dari rasa frustasi penuntut umum," lanjutnya.

Baca juga: Pihak Ferdy Sambo Pertanyakan Keterangan Richard Kejadian Penembakan di Duren Tiga Berubah 7 Kali

Pihak Sambo menyebut jaksa frustasi karena tak bisa membuktikan dalil dakwaannya. 

BERITA TERKAIT

"Penuntut umum terlihat frustasi karena dalil dakwaannya terbantahkan." 

"Dan sialnya lagi pada saat bersamaan tidak mempunyai bukti dan dalil yang cukup untuk menutupinya," ucap Arman. 

Menurut Arman, apa yang disampaikan jaksa dalam repliknya hanya racauan tanpa dasar dan hal yang tidak substantif. 

"Yang tersisa hanya racauan atau semata-mata hanya memenuhi syarat adanya tanggapan dari pleidoi," ujarnya. 

Arman menuturkan, seharusnya jaksa dapat menilai kesesuaian fakta-fakta persidangan dengan baik. 

Menurutnya, penuntut umum sepatutnya memeriksa dengan teliti setiap keterangan saksi-saksi, para ahli, dan terdakwa Ferdy Sambo selama persidangan.

"Agar dapat secara utuh menilai kesesuaian fakta-fakta persidangan," ujar Arman. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas