Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sebut Jaksa Gagal Buktikan Dakwaan: Penuntut Umum Terlihat Frustasi
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo menyebut jaksa penuntut umum (JPU) frustasi karena dalil dakwaannya terbantahkan.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
Jaksa Dinilai Gagal Buktikan Sambo Tembak Brigadir J
Tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo menilai JPU telah gagal membuktikan kliennya turut serta menembak Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Penuntut umum gagal membuktikan terdakwa Ferdy Sambo melakukan penembakan kepada korban," kata Arman.
Jaksa dinilai hanya mendalilkan Ferdy Sambo menembak Yosua hanya berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer atau Bharada E semata.
Sementara saksi lain yang ada di lokasi seperti Kuat Maruf dan Ricky Rizal mengaku tidak mengetahui peristiwa tersebut.
"Menurut penuntut umum sudah jelas dan nyata bahwa terdakwa Ferdy Sambo menembak korban berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer," katanya.
Menurut kubu Sambo, dalil jaksa tidak sesuai fakta persidangan dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena merupakan dalil keliru dan patut diabaikan.
Dalil tersebut dinilai kuasa hukum merupakan dalil yang runtuh dengan sendirinya.
Pasalnya berdasarkan fakta persidangan yang terungkap, Kuat Maruf dan Ricky Rizal menerangkan Ferdy Sambo tidak melakukan penembakan kepada korban.
Hal ini juga bersesuaian dengan keterangan ahli balistik yang dihadirkan oleh jaksa.
"Tim penasihat hukum sudah menyampaikan bahwa pada pokoknya berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, keterangan saksi Kuat Maruf dan Ricky Rizal menerangkan terdakwa Ferdy Sambo tidak melakukan penembakan kepada korban yang bersesuaian dengan keterangan ahli balistik yang dihadirkan penuntut umum," ujar Arman.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Danang Triatmojo)