Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sebut Jaksa Gagal Buktikan Dakwaan: Penuntut Umum Terlihat Frustasi
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo menyebut jaksa penuntut umum (JPU) frustasi karena dalil dakwaannya terbantahkan.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Tim kuasa hukum Ferdy Sambo membacakan duplik atau menjawab replik dari jaksa penuntut umum, Selasa (31/1/2023) hari ini.
Dalam duplik, kuasa hukum Ferdi Sambo sempat menyebut bahwa tim JPU menyusun replik dengan frustasi.
Hal tersebut buntut tim kuasa hukum Ferdy Sambo yang tidak terima disebut tak profesional dan gagal fokus dalam replik JPU.
"Secara serampangan, penuntut umum menyampaikan tuduhan kosong bahwa tim penasihat hukum tidak profesional, gagal fokus mempertahankan kebohongan terdakwa Ferdy Sambo," kata Arman Hanis, kuasa hukum Ferdy Sambo, Selasa (31/1/2023) dikutip dari youTube KompasTv.
"Penuntut umum seakan malah menyerang profesi advokat."
"Namun tim penasihat hukum mencoba memahami bahwa replik tersebut tampaknya lahir semata-mata dari rasa frustasi penuntut umum," lanjutnya.
Baca juga: Pihak Ferdy Sambo Pertanyakan Keterangan Richard Kejadian Penembakan di Duren Tiga Berubah 7 Kali
Pihak Sambo menyebut jaksa frustasi karena tak bisa membuktikan dalil dakwaannya.
"Penuntut umum terlihat frustasi karena dalil dakwaannya terbantahkan."
"Dan sialnya lagi pada saat bersamaan tidak mempunyai bukti dan dalil yang cukup untuk menutupinya," ucap Arman.
Menurut Arman, apa yang disampaikan jaksa dalam repliknya hanya racauan tanpa dasar dan hal yang tidak substantif.
"Yang tersisa hanya racauan atau semata-mata hanya memenuhi syarat adanya tanggapan dari pleidoi," ujarnya.
Arman menuturkan, seharusnya jaksa dapat menilai kesesuaian fakta-fakta persidangan dengan baik.
Menurutnya, penuntut umum sepatutnya memeriksa dengan teliti setiap keterangan saksi-saksi, para ahli, dan terdakwa Ferdy Sambo selama persidangan.
"Agar dapat secara utuh menilai kesesuaian fakta-fakta persidangan," ujar Arman.
Jaksa Dinilai Gagal Buktikan Sambo Tembak Brigadir J
Tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo menilai JPU telah gagal membuktikan kliennya turut serta menembak Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Penuntut umum gagal membuktikan terdakwa Ferdy Sambo melakukan penembakan kepada korban," kata Arman.
Jaksa dinilai hanya mendalilkan Ferdy Sambo menembak Yosua hanya berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer atau Bharada E semata.
Sementara saksi lain yang ada di lokasi seperti Kuat Maruf dan Ricky Rizal mengaku tidak mengetahui peristiwa tersebut.
"Menurut penuntut umum sudah jelas dan nyata bahwa terdakwa Ferdy Sambo menembak korban berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer," katanya.
Menurut kubu Sambo, dalil jaksa tidak sesuai fakta persidangan dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena merupakan dalil keliru dan patut diabaikan.
Dalil tersebut dinilai kuasa hukum merupakan dalil yang runtuh dengan sendirinya.
Pasalnya berdasarkan fakta persidangan yang terungkap, Kuat Maruf dan Ricky Rizal menerangkan Ferdy Sambo tidak melakukan penembakan kepada korban.
Hal ini juga bersesuaian dengan keterangan ahli balistik yang dihadirkan oleh jaksa.
"Tim penasihat hukum sudah menyampaikan bahwa pada pokoknya berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, keterangan saksi Kuat Maruf dan Ricky Rizal menerangkan terdakwa Ferdy Sambo tidak melakukan penembakan kepada korban yang bersesuaian dengan keterangan ahli balistik yang dihadirkan penuntut umum," ujar Arman.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Danang Triatmojo)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.