Kuasa Hukum: Kuat Ma'ruf Tak Terlibat Pembunuhan Brigadir Yosua, Dia Hanya Disuruh Memanggil
Menurut penasihat hukum, Kuat Ma'ruf tidak layak dihukum karena tidak ada peran yang dilakukan kliennya dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menegaskan bahwa kliennya tidak bertanggungjawab atas kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu disampaikan Irwan setelah pembacaan duplik dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Menurut penasihat hukum, Kuat Ma'ruf tidak layak dihukum karena tidak ada peran yang dilakukan kliennya dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
Baca juga: Kubu Kuat Maruf Minta Majelis Hakim Tolak Replik Jaksa Penuntut Umum
"Dia (KM) sama sekali tidak melakukan apa-apa pun terkait dengan peristiwa Duren Tiga," kata dia seperti dikutip dari live Kompas TV.
"Dia hanya disuruh memanggil saja dan saya kira itu sangat sumir kalau hal hanya diminta memanggil kemudian dia menutup pintu dan sebelum-sebelumnya tidak ada pembicaraan terkait peran serta dia sehingga dia ditempatkan sebagai terdakwa dalam perkara ini apalagi dihukum ya," lanjut Irwan.
Pihaknya pun masih berkeyakinan Kuat Ma'ruf bisa dibebaskan dalam perkara ini.
"Kami yakin bahwa saudara Kuat Ma'ruf ini bukan orang atau pihak yang harus bertanggung jawab atas hilangnya nyawa korban. Olehnya itu kami berkeyakinan bahwa dia bebas dalam terkait dengan dakwaan yang disampai ditujukan kepada saudara Kuat," harap Irwan.
Dituntut 8 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf.
Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Senin (16/1/2023), Kuat Ma'ruf dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara.
"Memohon agar majelis hakim PN Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa Rudi Darmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca juga: Penasihat Hukum Nilai Jaksa Tak Mampu Buktikan Kuat Maruf Terlibat Pembunuhan Brigadir J
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Kuat Ma'ruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP," kata jaksa.