Kuat Ma'ruf Hadapi Sidang Vonis 14 Februari 2023, Kuasa Hukum Yakin Kliennya akan Divonis Bebas
Kuat Maruf akan menghadapi sidang vonis, kuasa hukum yakin kliennya akan divonis bebas.
Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
Sehingga, pihak kuasa hukum masih berkeyakinan Kuat Maruf bisa dibebaskan dalam perkara ini.
"Kami yakin bahwa saudara Kuat Maruf ini bukan orang atau pihak yang harus bertanggung jawab atas hilangnya nyawa korban."
"Olehnya itu kami berkeyakinan bahwa dia bebas dalam terkait dengan dakwaan yang disampai ditujukan kepada saudara Kuat," ungkap Irwan.
Baca juga: Kubu Ferdy Sambo Bantah Pakai Pengacara yang Sama dengan Ricky Rizal dan Kuat Maruf
Kubu Kuat Maruf Minta Hakim Tolak Replik JPU
Sementara itu, tim kuasa hukum Kuat Maruf meminta Majelis Hakim menolak seluruh replik atau tanggapan JPU atas pleidoinya.
"Kami memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan putusan, menolak seluruh replik dari penuntut umum," ujar tim kuasa hukum Kuat Maruf, Selasa.
Mereka juga meminta Majelis Hakim untuk menerima duplik yang dibacakan dalam persidangan.
Selain itu, tim kuasa hukum Kuat Maruf meminta seluruh nota pembelaan atau pleidoi tidak dikesampingkan.
"Memohon, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum pleidoi tim penasihat hukum yang telah dibacakan pada Selasa, 24 Januari 2023," imbuhnya.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Kubu Kuat Maruf Singgung Peran Bharada E Sebagai Eksekutor Brigadir J
Sebagai informasi, JPU menilai nota pembelaan atau pleidoi yang dilayangkan Kuat Maruf hanyalah sebuah curahan hati yang tanpa berdasar pada pokok perkara.
"Pada kesempatan ini kami tidak akan secara spesifik mengenai pleidoi dari terdakwa Kuat Maruf karena sifatnya hanya sebagai curahan hati yang sama sekali tidak menyentuh pembuktian pokok perkara," kata JPU dalam sidang, Jumat (27/1/2023).
JPU juga menyatakan menolak seluruh argumentasi tim kuasa hukum dalam pleidoinya.
Baca juga: Kuat Maruf Klaim Tak Pernah Dijanjikan Uang dan Handphone oleh Ferdy Sambo
Sebelumnya, Kuat Maruf dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara.
Jaksa menyatakan Kuat Maruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.