Richard Eliezer Sebut Ferdy Sambo Ikut Tembak Joshua, Pengacara: Sesuai dengan Alat Bukti yang Mana?
Penasihat hukum Ferdy Sambo di persidangan mempertanyakan tuduhan Richard Eliezer bahwa Ferdy Sambo ikut tembak Joshua berkesesuaian dengan alat bukti
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum Ferdy Sambo di persidangan mempertanyakan tuduhan Richard Eliezer bahwa Ferdy Sambo ikut tembak Joshua atau Brigadir J berkesesuaian dengan alat bukti. Alat bukti yang mana?
Adapun pertanyaan tersebut disampaikan penasihat hukum Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan kliennya dalam agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
"Dalil penuntut umum menunjukkan bahwa penuntut umum hanya menyandarkan pembuktiannya berdasarkan satu keterangan saksi yang tidak berkesesuaian dengan saksi dan bukti lainnya," kata penasihat hukum di persidangan.
"Sesuai dengan nota pembelaan tim penasihat hukum tanggal 24 Januari 2023 bahwa tidak ada satupun keterangan saksi Richard Eliezer yang berkesesuaian dengan saksi dan alat bukti lainnya yang menunjukkan terdakwa Fery Sambo menembak dan membunuh korban," sambungnya.
Kemudian penasihat hukum melanjutkan dalil penuntut umum dalam repliknya menyampaikan bahwa keterangan saksi Ricky Rizal dan Kuat Maruf tidak dapat dijadikan sebagai acuan. Hal itu karena kedua saksi merupakan anak buah terdakwa Ferdy Sambo yang kerap buat keterangan tidak jujur.
"Dalil ini tentunya tidak sesuai dengan fakta di persidangan harus dinyatakan sebagai dalil yang absurd. Kemudian dalil tersebut juga runtuh dengan sendirinya sebab penuntut umum semata-mata hanya keterangan saksi Richard Eliezer yang berdiri sendiri dan melanggar ketentuan pasal 185 KUHP," kata penasihat hukum.
Penasihat hukum melanjutkan ketika kejadian pembunuhan di lakukan saksi Richard Eliezer yang bersangkutan juga ADC alias anak buah dari terdakwa Ferdy sambo.
"Penuntut umum memilih mendengarkan keterangan saksi Richard semata-mata hanya karena cocok dengan halusinasi penuntut umum sehingga tidak mengujinya lagi dengan keterangan saksi, keterangan ahli dan bukti-bukti lainnya. Pertanyaan sederhananya keterangan saksi Richard berkesesuaian dengan alat yang mana? Kami yakin penuntut umum sama sekali tidak mempunyai bukti tersebut," tutupnya.
Adapun sebelumnya dalam persidangan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo di persidangan sebut replik dari Jaksa Penuntut Umum menggelikan dan menyedihkan.
"Tanggapan penuntut umum menggelikan sekaligus menyedihkan karena dilandasi argumentasi yang bersifat halusinasi. Namun tim penasihat hukum mencoba memahami bahwa replik tersebut tampaknya lahir semata-mata dari rasa frustasi penuntut umum," kata penasihat hukum Ferdy Sambo di persidangan.
"Penuntut umum terlihat frustasi karena semua dalil tuntutannya terbantahkan. Dan sialnya lagi saat bersamaan tidak mempunyai bukti dan dalil cukup untuk menutupinya," sambungnya.
Penasihat hukum melanjutkan yang tersisa hanya kekacauan atau semata-mata demi memenuhi syarat adanya tanggapan atas pledoi.
Baca juga: Kuasa Hukum: Jaksa Gagal Buktikan Terdakwa Ferdy Sambo Tembak Brigadir J
"Bahwa sepatunya penuntut umum memeriksa dengan baik dan teliti setiap keterangan saksi-saksi para ahli dan terdakwa Ferdy Sambo di persidangan agar dapat melihat secara utuh fakta-fakta di persidangan," ungkapnya.
"Sangat disayangkan replik penuntut umum malah terus terjebak dalam kerangka berpikir imajinatif yang bisa jadi turut menyesatkan proses peradilan masyarakat dan menjauhkan peradilan ini dari semangat objektif," tegasnya.