Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Vonis Kuat Ma'ruf Digelar 14 Februari, Kuasa Hukum Berharap Ada Rasa Keadilan

Sidang vonis penjara terhadap mantan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, digelar pada 14 Februari 2023 mendatang.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sidang Vonis Kuat Ma'ruf Digelar 14 Februari, Kuasa Hukum Berharap Ada Rasa Keadilan
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa Kuat Ma'ruf menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang vonis hukuman penjara terhadap mantan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, digelar pada 14 Februari 2023 mendatang.

Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan berharap hakim akan memberikan keadilan terhadap kliennya, keluarga Brigadir J atau Yosua serta masyarakat yang turut mengawal proses persidangan.

Hal itu disampaikan Irwan setelah pembacaan duplik dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

"Hakim bisa memberikan rasa keadilan kepada saudara Kuat Ma'ruf. Kami berharap dalam putusan itu bisa memberikan rasa adil lah buat korban, juga buat terdakwa, dan buat rasa keadilan masyarakat. Selama ini mengikuti proses persidangan dan bisa mengetahui dengan jelas mana yang harus dihukum mana yang tidak," dia seperti dikutip dari live Kompas TV.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Kubu Kuat Maruf Singgung Peran Bharada E Sebagai Eksekutor Brigadir J

Ia menyakini majelis hakim mampu memberikan putusan yang sesuai dengan perbuatan atau peran yang dilakukan dari masing-masing terdakwa.

"Perlu dihukum ya sesuai dengan perbuatan mereka masing-masing dalam hal ini mungkin itu saja yang perlu kami harapkan," imbuh Irwan.

Berita Rekomendasi

Yakini Kuat Ma'ruf Tak Terlibat

Irwan pun menyebut bahwa kliennya tidak bertanggungjawab atas kematian Brigadir J atau Yosua.

Menurutnya, Kuat Ma'ruf tidak layak dihukum karena tidak ada peran yang dilakukan kliennya dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

"Dia (KM) sama sekali tidak melakukan apa-apa pun terkait dengan peristiwa Duren Tiga," kata dia.

"Dia hanya disuruh memanggil saja dan saya kira itu sangat sumir kalau hal hanya diminta memanggil kemudian dia menutup pintu dan sebelum-sebelumnya tidak ada pembicaraan terkait peran serta dia sehingga dia ditempatkan sebagai terdakwa dalam perkara ini apalagi dihukum ya," lanjut Irwan.

Pihaknya pun masih berkeyakinan Kuat Ma'ruf bisa dibebaskan dalam perkara ini.

"Kami yakin bahwa saudara Kuat Ma'ruf ini bukan orang atau pihak yang harus bertanggung jawab atas hilangnya nyawa korban. Olehnya itu kami berkeyakinan bahwa dia bebas dalam terkait dengan dakwaan yang disampai ditujukan kepada saudara Kuat," harap Irwan.

Pada perkara pembunuhan Brigadir J ini, Kuat Maruf yang merupakan sopir keluarga Ferdy Sambo ini dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Kuat Maruf dinilai melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kuat telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Karena itu, Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan hukuman delapan tahun penjara kepada terdakwa Kuat Ma'ruf.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas