13 Serikat Buruh Tolak Perppu Cipta Kerja, Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta
Denny menjelaskan, satu diantara keberatan pihaknya atas terbitnya Perppu Cipta Kerja yakni perihal partisipasi publik.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Tim kuasa hukum dari 13 serikat buruh dan pekerja, Denny Indrayana, dalam konferensi pers, di PTUN Jakarta, Rabu (1/2/2023)
Mahfud mengatakan terdapat 3 alasan penerbitan Perppu dalam putusan tersebut, yakni mendesak, ada kekosongan hukum maupun upaya memberikan kepastian hukum.
Tiga alasan tersebut dinilai cukup untuk menerbitkan Perppu nomor 2 tahun 2022.
"Oleh sebab itu pemerintah memandang ada cukup alasan untuk menyatakan bahwa diundangkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini didasarkan pada alasan mendesak seperti tadi disampaikan oleh Bapak Menko Perekonomian yaitu misalnya dampak perang Ukraina ya yang secara global maupun nasional mempengaruhi negara-negara lain termasuk Indonesia," Kata Mahfud.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.