Bawaslu Akan Awasi Pelanggaran Pemilu Melalui Peredaran Uang Digital
Bawaslu RI sedang menggagas aturan untuk mengawasi ruang pelanggaran pada tahapan Pemilu 2024 dalam peredaran uang digital.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sedang menggagas aturan untuk mengawasi ruang pelanggaran pada tahapan Pemilu 2024 dalam peredaran uang digital.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan proses pelanggaran dalam bentuk uang digital ini merupakan modus baru kecurangan.
Prosesnya, bisa melalui uang elektronik hingga dana yang mengalir dalam game video.
Saat ini Bawaslu sedang memperbaiki MoU degan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menangani hal tersebut.
"Sekarang lagi kita gagas adalah bagaimana bentuk dalam uang digital, e-money. Nah, ini tentu kami sedang memperbaiki MoU dengan PPATK karena pasti akan digunakan pada saat kampanye kemungkinan besar," kata Bagja kepada awak media, Rabu (1/2/2023).
Baca juga: KASN dan Bawaslu RI Kerja Sama Tekan Pelanggaran Netralitas ASN di Pemilu 2024
Bagja pun lalu menyoroti ihwal game video yang saat ini kerap menggunakan proses pembayaran digital untuk dalam transaksi di dalamnya.
Proses transaksi ini tak luput dari pantauan Bawaslu sebagai celah pelanggaran.
"Pakai game, dapat diamond. Dapat diamond kan berapa ratus ribu tuh. Kemudian dapat ya di situ alat ada alat perang dan lain-lain, itu harganya kan kadang-kadang sejuta dua juta," tambahnya.
Baca juga: Bawaslu RI: Aturan Sosialisasi Pemilu 2024 Hampir Rampung
Hingga saat ini, lanjut Bagja, Bawaslu tengah memperbaharui seluruh kerja sama pihaknya dengan PPATK untuk mencapai Kesepakatan.
"Nah bagaimana Bawaslu, sekarang lagi kita perbaiki bagaimana MoU dengan PPATK dan kami lagi berupaya menggapai, bagaimana temuan ini apakah kemudian ada indikasi akan digunakan pada masa kampanye," tegasnya.