DKPP akan Sidangkan Kasus Aduan Pelanggaran dari Koalisi Pemilu Bersih Awal Februari
Tio menyebut laporan yang diadukan oleh kuasa hukum Koalisi Masyarakat Sipil tersebut telah memenuhi syarat dan sudah teregister untuk disidangkan
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menyidangkan laporan yang diadukan oleh dua kuasa hukum perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.
Persidangan dijadwalkan dimulai awal pekan Februari. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DKPP, Tio Aliansyah saat ditemui awak media di hotel kawasan Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023).
“Nah untuk laporan teman-teman koalisi itu sudah kita jadwalkan di persidangan di awal pekan di bulan Februari,” kata Tio.
Tio menyebut laporan yang diadukan oleh kuasa hukum Koalisi Masyarakat Sipil tersebut telah memenuhi syarat dan sudah teregister untuk disidangkan.
Namun begitu, Tio tidak menyebutkan tanggal pasti laporan tersebut akan disidangkan.
Baca juga: Dorong DKPP Benahi Pemilu 2024, Koalisi Masyarakat Sipil: Pecat Anggota KPU yang Bermasalah
“Sudah, itu tadi yang awal pekan pertama Februari itu, itu yang akan kita sidangkan,” ujar dia.
“Itu (sidang perkara) pasti akan ada pemberitahuan minimal 5 hari sebelum pelaksanaan, itu akan ada pemberitahuan untuk para pihak,” tambahnya.
Lebih lanjut, Tio memastikan sidang etik dugaan kecurangan verifikasi Parpol tersebut akan diselenggarakan secara terbuka.
Tio membeberkan alasan mengapa DKPP terkesan lambat memproses laporan tersebut. Ia menjelaskan DKPP mendapat laporan pengaduan dan melakukan sidang sesuai urutan nomor register.
“Enggak ada yang sengaja dimolor-molor atau ditunda-tunda, karena pengaduan kita banyak,” tutup dia.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil menyebut DKPP lamban menangani kasus aduan. Bahkan, ia menilai dugaan pelanggaran oleh KPU ini dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif ini masuk ke dalam kategori perbuatan koruptif.
“Tentu kita tidak akan berhenti sampai praktik kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif ini terbongkar. Kami juga menuntut DKPP agar berani menjatuhkan sanksi bagi pihak-pihak yang terindikasi melanggar kode etik,” kata Kurnia dalam diskusi secara virtual di Youtube Sahabat ICW, Senin (30/1/2023) lalu.