Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Mahasiswi Cianjur yang Tewas Tertabrak Mobil Audi A6 Minta Kasus Diungkap Transparan

Keluarga mahasiswi yang tewas tertabrak iring-iringan mobil Polda Metro Jaya di Cianjur meminta kepolisian untuk mengungkap kasus secara transparan.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Keluarga Mahasiswi Cianjur yang Tewas Tertabrak Mobil Audi A6 Minta Kasus Diungkap Transparan
Tribun Jabar/ Fauzi Noviandi
Mobil Audi tipe A6 yang telah dijadikan barang bukti pihak Kepolisian dalam kasus tabrak lari, Minggu (29/1/2023). 

"Namun keseimbangan organisasi juga tentu komitmen dan konsekuensi apabila ada pelanggaran tentu pada punishment," sambungnya.

Trunoyudo menjelaskan saat ini pemeriksaan soal dugaan pelanggaran kode etik terhadap Kompol D masih dilakukan di Bidang Propam Polda Metro Jaya.

"Program Bapak Kapolda jelas, komitmenya bagaimana membangun suatu pembinaan karir, ada rewards pasti ada punishment," ujarnya.

Sebelumnya, Irjen Fadil Imran berjanji akan menindak tegas anggotanya berinisial Kompol D soal dugaan perselingkuhan.

Diketahui, perwira menengah Polda Metro Jaya itu disebut mempunyai hubungan istimewa dengan Nur, wanita penumpang mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur), Selvi Amelia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat.

Fadil mengatakan sejauh ini Kompol D sudah ditahan karena melanggar kode etik profesi Polri.

"Yang bersangkutan sudah ditahan. Dan akan diproses tanpa pandang bulu sesuai ketentuan kode etik profesi Polri," kata Fadil kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (31/1/2023).

Berita Rekomendasi

Untuk informasi, Sosok anggota polisi yang disebut memiliki hubungan dengan Nur, penumpang mobil Audi A6 yang menabrak seorang mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur), Selvi Amalia Nuraeni hingga tewas di Cianjur, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan anggota tersebut merupakan anggota Polda Metro Jaya berinisial Kompol D.

Trunoyudo menjelaskan jika Kompol D ternyata memang mempunyai hubungan istimewa dengan Nur sejak tahun lalu.

"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (30/1/2023).

Hasil penyelidikan dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Kompol D telah melanggar kode etik profesi Polri yang saat ini tengah di dalami oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau peeselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ucapnya.

Kompol D, disebut Trunoyudo, juga telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) atas perbuatannya tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas