KPK Periksa 9 Anggota DPRD Jawa Timur Terkait Kasus Suap Dana Hibah Pemprov
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) pada Rabu (1/2/2023)
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) pada Rabu (1/2/2023).
Mereka antara lain, Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan delapan anggota yakni Sri Untari, Fauzan Fu'adi, Muhammad Fawait, Muhamad Reno Zulkarnaen, dan Blegur Prijanggono.
Kemudian Suyatni Priasmoro, Heri Romadhon, dan Achmad Sillahuddin.
Penyidik KPK juga memeriksa pegawai Bank BNI cabang HR Muhammad Surabaya.
"Pemeriksaan saksi terkait kasus tindak pidana korupsi suap dalam pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur, untuk tersangka SHTPS (Sahat Tua P. Simandjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (1/2/2023).
Ali menambahkan penyidik memeriksa para saksi itu di Mako Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Timur.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.
Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Partai Golkar Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).
Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Adapun, uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Pokmas.
Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi.
Baca juga: KPK Dalami Proses Pencairan Dana Hibah Pemprov saat Periksa Ketua DPRD Jatim Cs
Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021.
Saat ini, KPK sedang mendalami aliran dana penggunaan uang suap tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.