Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lukas Enembe Tagih Janji Ketua KPK Firli, Apa Itu?

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menagih janji Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Lukas Enembe Tagih Janji Ketua KPK Firli, Apa Itu?
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Lukas Enembe Tagih Janji Ketua KPK Firli, Apa Itu? 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menagih janji Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Penagihan janji itu sudah ditulis Lukas Enembe melalui sebuah surat dan ditujukan kepada Firli Bahuri.

"Pak Lukas kirim surat pribadi ke Pak Firli karena Pak Lukas minta janji Pak Firli di Papua," kata pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2023).

Petrus mengaku tidak mengetahui kapan surat itu ditulis Lukas Enembe.

Ia juga enggan mengungkapkan janji apa yang ditagih Lukas Enembe.

"Intinya 'saya menagih janji bapak waktu bicara dengan saya.' Enggak tahu lah gimana," kata Petrus.

Sementara, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan lebih dulu mengecek ke bagian persuratan untuk mengonfirmasi surat dari Lukas Enembe tersebut.

Berita Rekomendasi

"Kami akan cek dulu di persuratan KPK," kata Ali, Rabu (1/2/2023).

Diketahui, Firli Bahuri pernah menemui Lukas Enembe di kediamannya di Koya, Jayapura, Papua, pada Kamis (3/11/2021), untuk melakukan pemeriksaan kasus hukum dan kesehatan.

Pada waktu itu, Firli mengajak tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan tim penyidik KPK.

Sejumlah pihak lantas mengkritik langkah Firli yang menemui Lukas yang notabene tersangka kasus dugaan korupsi. 

Firli dinilai telah melanggar Pasal 21 dan Pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Pasal 21 UU KPK hasil revisi menghapus ketentuan yang menyatakan bahwa pimpinan KPK merupakan penyidik ataupun penuntut umum. 

Dengan demikian, kehadiran Firli di Papua dan bertemu tersangka dinilai merupakan sebuah pelanggaran.

Sedangkan Pasal 36 UU KPK pada pokoknya berisi larangan-larangan bagi pimpinan KPK, termasuk larangan mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka.

"(Pertemuan) ini bisa menimbulkan masalah hukum," kata Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM) Zaenur Rohman.

Baca juga: KPK Diminta Prioritaskan Kesehatan Lukas Enembe

Lukas Enembe kini sudah ditahan KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur. 

Politikus Partai Demokrat itu diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono Lakka.

Hal tersebut untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.

Adapun tiga proyek itu antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar. 

Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut. 

Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas