Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Tim Hukum Sayangkan Jaksa Hanya Lihat Perbuatan Pidana Bharada E Ketimbang Peran Mengungkap Fakta

JPU dinilai seharusnya melihat peran yang bersangkutan sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama mengungkap perkara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Tim Hukum Sayangkan Jaksa Hanya Lihat Perbuatan Pidana Bharada E Ketimbang Peran Mengungkap Fakta
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Penasihat Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum Richard Eliezer alias Bharada E menyayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih saja bertumpu pada perbuatan kliennya dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

JPU dinilai seharusnya melihat peran yang bersangkutan sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama mengungkap perkara.

“Sangat disayangkan penuntut umum masih bertumpu pada perbuatan terdakwa namun bukan pada perannya sebagai justice collaborator,” kata kuasa hukum Bharada E membacakan duplik, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

Menurut kuasa hukum dalam posisi sebagai justice collaborator, seharusnya penerapan pasal pidana dan kualitas perbuatan tak lagi jadi hal utama. Terpenting kata kuasa hukum, adalah kerja sama dan konsistensi Richard Eliezer dalam mengungkap perkara.

“Seharusnya penerapan pasal pidana dan kualitas perbuatan tidak lagi jadi hal utama karena yang terpenting adalah kerja sama dan konsistensi Richard Eliezer dalam mengungkap perkara,” ungkap dia.

Baca juga: Kuasa Hukum Richard Eliezer Beda Pandangan dengan Jaksa soal Sebutan Eksekutor

“Semangat inilah yang seharusnya mendasari substansi tuntutan,” kata kuasa hukum.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebagai informasi terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Salah satu hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer adalah yang bersangkutan disebut sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.

Hukuman bagi Richard Eliezer ini diketahui lebih berat ketimbang terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang dituntut 8 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas