Tim Hukum Sayangkan Jaksa Hanya Lihat Perbuatan Pidana Bharada E Ketimbang Peran Mengungkap Fakta
JPU dinilai seharusnya melihat peran yang bersangkutan sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama mengungkap perkara.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum Richard Eliezer alias Bharada E menyayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih saja bertumpu pada perbuatan kliennya dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
JPU dinilai seharusnya melihat peran yang bersangkutan sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama mengungkap perkara.
“Sangat disayangkan penuntut umum masih bertumpu pada perbuatan terdakwa namun bukan pada perannya sebagai justice collaborator,” kata kuasa hukum Bharada E membacakan duplik, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Menurut kuasa hukum dalam posisi sebagai justice collaborator, seharusnya penerapan pasal pidana dan kualitas perbuatan tak lagi jadi hal utama. Terpenting kata kuasa hukum, adalah kerja sama dan konsistensi Richard Eliezer dalam mengungkap perkara.
“Seharusnya penerapan pasal pidana dan kualitas perbuatan tidak lagi jadi hal utama karena yang terpenting adalah kerja sama dan konsistensi Richard Eliezer dalam mengungkap perkara,” ungkap dia.
Baca juga: Kuasa Hukum Richard Eliezer Beda Pandangan dengan Jaksa soal Sebutan Eksekutor
“Semangat inilah yang seharusnya mendasari substansi tuntutan,” kata kuasa hukum.
Sebagai informasi terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Salah satu hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer adalah yang bersangkutan disebut sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.
Hukuman bagi Richard Eliezer ini diketahui lebih berat ketimbang terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang dituntut 8 tahun penjara.