VIDEO Terungkap Kondisi Motor Mahasiswa UI & Mobil Punawirawan Polisi Jelang Rekonstruksi Kecelakaan
Untuk kondisi sepeda motor milik Hasya terlihat berwarna hitam itu dan terlihat sudah dipenuhi debu.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Srihandriatmo Malau
"Kami cuma ingin prosesnya berjalan transparan," jelasnya.
Bahkan, Ira menuturkan, pihak keluarga akan menerima jika proses penyelesaian kasus sang anak harus dimulai dari awal.
"Jikalau proses harus dimulai dari awal kita siap. Asalkan transparan dan semuanya terlihat jelas. Jadi kami tahu siapa tersangka itu," sebutnya.
Kemudian, Ira menuntut kasus ini dibawa ke meja hijau.
"Kalau harus dibuktikan di pengadilan. Ayo buktikan di Pengadilan," ujarnya.
Penjelasan Polisi
Terpisah, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkap alasan Hasya dijadikan tersangka.
Menurut Latif Hasya dijadikan tersangka lantaran lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.
"Jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," kata Latif saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Latif menegaskan kelalaiannya dalam berkendara mengakibatkan Hasya meninggal dunia.
"Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia. Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri," ujarnya.
Latif pun menepis bahwa penyebab kecelakaan itu adalah Purnawirawan Polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
"Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri (Hasya) bukan kelalaian Pak Eko," ujarnya.
Menurutnya, Hasya kurang hati-hati mengendarai sepeda motor pada malam itu.
Sebab, mengendarai sepeda motor dengan kecepatan kurang lebih 60 kilometer per jam dan saat itu sedang gerimis.
Lalu, kata Latif, tiba-tiba kendaraan di depan Hasya membelok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak.
"Sehingga (Hasya) tergelincir dia. Ini keterangan dari si temannya (Hasya). Temannya sendiri melihat dia tergelincir sendiri," ucapnya.
Latif menuturkan bersamaan dengan itu Eko yang mengendarai mobil Pajero berada di lajurnya, Hasya jatuh ke kanan.
"Nah Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan," jelasnya.
Karena orang yang ditetapkan tersangka meninggal dunia, penyidik pun mengeluarkan surat pemberhentian penyidikan atau SP3 alias pengusutan kasusnya dihentikan.
Latif pun mempersilakan keluarga Hasya untuk mengajukan gugatan praperadilan bila tidak menerima kesimpulan penyidikan yang dilakukan pihaknya.
Menurut Latif, praperadilan bisa diajukan bila ada bukti baru dalam perkara kecelakaan tersebut.
"Kalau ada keberatan hukum, tentu berdasarkan atau alat bukti baru yang dimiliki para pihak, silakan," katanya.(Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.