AKP Irfan Widyanto Minta Maaf Karena Mimpi dan Harapan Ayah dan Ibu Telah Hancur
AKP Irfan Widyanto meminta maaf karena telah menghancurkan mimpi dan harapan kedua orang tuanya.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Johnson Simanjuntak
![AKP Irfan Widyanto Minta Maaf Karena Mimpi dan Harapan Ayah dan Ibu Telah Hancur](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/akp-irfan-widyanto-di-pengadilan-negeri-nih3.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga yakni AKP Irfan Widyanto meminta maaf karena telah menghancurkan mimpi dan harapan kedua orang tuanya.
Pernyataan tersebut diungkapkan AKP Irfan Widyanto dalam pembelaan pribadi atau pleidoi dalam persidangan lanjutan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
"Sebelum menutup pembelaan ini, saya ingin menyampaikan rasa terima kasih untuk kedua orang tua saya. Maafkan Irfan telah membuat hati Ayah dan Ibu terluka karena melihat kondisi Irfan saat ini," kata AKP Irfan Widyanto di persidangan.
"Irfan memohon maaf apabila karena peristiwa ini, apa yang ayah dan ibu mimpikan dan harapkan telah hancur begitu saja. Semua ini karena dipaksakan," sambungnya.
AKP Irfan Widyanto melanjutkan ia memohon agar ayah dan ibunya terus mendoakannya.
Dikatakan AKP Irfan Widyanto karena hanya dengan doa ayah dan ibunya bantuan Allah SWT datang hingga bisa melewati kesulitan ini.
Kemudian AKP Irfan Widyanto juga mengungkapkan perasaannya untuk keluarganya.
"Kepada istri dan anak-anak, kalian harus tetap tabah dan kuat menghadapi semua ini. Seperti yang Papa selalu bilang kepada kalian bahwa setiap tugas mempunyai resiko, dan inilah resiko tugas yang harus Papa hadapi. Terima kasih untuk keluarga ku tercinta, Kalian Hebat!" tegas AKP Irfan Widyanto.
Adapun dalam persidangan sebelumnya mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto dituntut satu tahun penjara terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun penjara," ujar jaksa dalam persidangan.
Tak hanya itu, sang peraih Adhi Makayasa tahun 2010 juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.
Baca juga: Terdakwa Irfan Widyanto: Kejujuran Dibayar dengan Pidana Penjara
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Irfan Widyanto bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
JPU pun menyimpulkan bahwa Irfan Widyanto terbukti melanggar Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Terdakwa Irfan Widyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta dan dengan sengaja tanpa hak melalukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik. Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer," katanya.
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Irfan Widyanto bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Irfan Widyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.