Bacakan Pleidoi, Baiquni Wibowo Minta Dibebaskan dari Hukuman
Permintaan itu dilayangkan dalam agenda sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan pada Jumat (3/2/2023).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, Baiquni Wibowo meminta dibebaskan dari hukuman.
Permintaan itu dilayangkan dalam agenda sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan pada Jumat (3/2/2023).
"Dengan segala hormat dan kerendahan hati memohon kepada Majelis Hakim, agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo membebaskan terdakwa Baiquni Wibowo dari segala dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dan melepaskan terdakwa Baiquni Wibowo dari segala tuntutan hukum," ujar penasihat hukum Baiquni Wibowo dalam persidangan Jumat (3/2/2023).
Kemudian melalui tim tim penasihat hukumnya, Baiquni Wibowo juga meminta agar nama baiknya dipulihkan.
"Memulihkan nama baik, harkat, martabat, dan kedudukan terdakwa Baiquni Wibowo ke dalam keadaan semula," katanya.
Dalam pleidoinya, pihak Baiquni juga menyampaikan beberapa hal meringankan yang sekiranya dapat dipertimbangkan Majelis Hakim, yaitu:
• Belum pernah dihukum
• Selama dalam proses persidangan bersikap sopan, jujur dan telah kooperatif dalam mengikuti jalannya proses persidangan dengan baik
• Merupakan tulang punggung keluarga
• Telah menyesali perbuatannya
• Telah banyak berjasa kepada bangsa dan negara Indonesia
Pleidoi yang dibacakan ini merupakan upaya Baiquni membela diri dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Dalam perkara ini, Baiquni Wibowo telah dituntut dua tahun penjara.
Baca juga: Baiquni Wibowo Ngaku Sukarela Serahkan Rekaman CCTV di Rumah Ferdy Sambo
Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara," ujar jaksa dalam persidangan.
Tak hanya itu, Baiquni Wibowo juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Baiquni Wibowo bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
JPU pun menyimpulkan bahwa Baiquni Wibowo terbukti melanggar Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," katanya.