Cara Daftar Nikah Gratis di KUA secara Online dan Offline, Siapkan Dokumen Ini
Berikut cara daftar nikah secara gratis di Kantor Urusan Agama (KUA) secara oline dan offline.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Suci BangunDS
istimewa
Ilustrasi buku nikah - Berikut cara daftar nikah secara gratis di Kantor Urusan Agama (KUA) secara oline dan offline.
- Apabila perinkahan dilaksanakan di luar kantor KUA, maka penyerahan buku nikah di lokasi nikah.
- Jika pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka buku nikah akan diserahkan di kantor KUA
Setelah selesai melakukan pendaftaran secara online, maka langkah selanjutnya adalah datang ke KUA yang dituju untuk melakukan pemeriksaan nikah dan membawa berkas yang diperlukan paling lambat 15 hari kerja.
Apabila tidak datang dalam waktu 15 hari kerja, maka pendaftaran online dinyatakan hangus.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Berita Rekomendasi