Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar Nikah Gratis di KUA secara Online dan Offline, Siapkan Dokumen Ini

Berikut cara daftar nikah secara gratis di Kantor Urusan Agama (KUA) secara oline dan offline.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Cara Daftar Nikah Gratis di KUA secara Online dan Offline, Siapkan Dokumen Ini
istimewa
Ilustrasi buku nikah - Berikut cara daftar nikah secara gratis di Kantor Urusan Agama (KUA) secara oline dan offline. 

- Apabila perinkahan dilaksanakan di luar kantor KUA, maka penyerahan buku nikah di lokasi nikah.

- Jika pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka buku nikah akan diserahkan di kantor KUA

Setelah selesai melakukan pendaftaran secara online, maka langkah selanjutnya adalah datang ke KUA yang dituju untuk melakukan pemeriksaan nikah dan membawa berkas yang diperlukan paling lambat 15 hari kerja.

Apabila tidak datang dalam waktu 15 hari kerja, maka pendaftaran online dinyatakan hangus.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

BERITA TERKAIT
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas