Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Arif Rachman Menangis Cerita Karier Suaminya Hancur karena Ferdy Sambo

Nadia, istri Arif Rachman, terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir J menangis terisak usai menghadiri sidang pleidoi hari ini, Jumat

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Istri Arif Rachman Menangis Cerita Karier Suaminya Hancur karena Ferdy Sambo
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Istri Arif Rachman menghadiri sidang pembacaan pleidoi suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nadia, istri Arif Rachman, terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir J menangis terisak usai menghadiri sidang pleidoi hari ini, Jumat (3/2/2023).

Dirinya menangis menceritakan karier suaminya yang hancur karena terseret kasus ini.

Dia pun tak menyangkan Ferdy Sambo tega menyeret suaminya ke dalam kasus ini.

"Saya tidak mengira bahwa akan tega dengan anak buahnya semuanya ini, menggeret semua dengan kebohongan dan menjerumuskan kita ke dalam jurang yang luar biasa dan menghancurkan," ujar Nadia, istri Arif Rachman kepada awak media usai persidangan suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

Tak hanya karier, Nadia juga menyebut bahwa perbuatan Ferdy Sambo telah menghancurkan kehidupan keluarganya.

"Saya rasa bukan hanya menghancurkan karir tapi menghancurkan kehidupan. Baik suami dan juga keluarganya semua saya rasa semua hancur adanya kasus ini," katanya sembari menangis terisak.

BERITA REKOMENDASI

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Arif telah dituntut satu tahun penjara.

JPU meyakini Arif Rachman telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran tindak pidana. Yakni, merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

"Menjatuhkan kepada Arif Rachman Arifin dengan pidana selama satu tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah terdakwa jalani," kata JPU dalam persidangan lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Tak hanya itu, JPU juga menyatakan bahwa Arif Rachman juga dituntut membayar denda sebesar Rp10 juta dalam kasus tersebut.

Baca juga: AKBP Arif Rachman Singgung Budaya Organisasi Polri: Sangat Rentan Penyalahgunaan Relasi Kuasa

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujarnya.


Sebagai informasi, dalam perkara perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, jaksa penuntut umum sudah menuntut enam terdakwa dengan pidana penjara dan juga denda.

Tuntutan terhadap enam terdakwa OOJ dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas